• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jambi dan Pemprov Jambi Tandatangani Renja
• Kamis, 17/12/2020 • Fathur Yasin
 
Kaper Ombudsman RI Provinsi Jambi dan Sekda Provinsi Jambi menandatangani Renja (Foto by Gilang)

Jambi, (16/12)- Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi menandatangani Rencana Kerja (Renja) dalam upaya peningkatan pelayanan publik di pemerintahan Daerah Provinsi Jambi. Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman yang telah dilakukan sebelumnya. Renja tersebut ditandatangani oleh Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Sudirman, Sekretaris Daerah Jambi. Acara penandatanganan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Provinsi Jambi secara virtual.

Sudirman dalam sambutannya mengharapkan dengan penandatanganan Rencana Kerja ini dapat meningkat kualitas pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. "Penanadatangan renja ini diharapkan bisa menjadi jalan Pemprov Jambi untuk lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat Jambi," tutur Sudirman.

Ombudsman selaku Lembaga Negara pengawas pelayanan publik tentunya tidak ingin penandatanganan Rencana Kerja ini hanya seremonial belaka. Jafar Ahmad telah menyiapkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemprov Jambi sebagai bentuk dari implementasi penandatanganan rencana kerja ini.

"Pertama, Pemprov Jambi harus menyiapkan Mall Pelayanan Publik sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan publik. Jangan mau kalah dengan Pemkab Tanjung Jabung Barat yang sedang dalam proses pembangunan Mall Pelayanan Publik," ucap Jafar. "Kedua, Ombudsman tahun 2021 akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar minimal pelayanan publik di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Jadi silahkan Pemprov Jambi melakukan persiapan-persiapan agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Jika butuh pendampingan, kami siap kapan pun," tambahnya. Selain itu, Jafar Ahmad juga menyinggung pengoptimalisasian penggunaan SP4N Lapor di Pemprov Jambi. Dikarenakan wacana SP4N Lapor yang akan segera terintegrasi dengan Ombudsman RI, maka seluruh perangkat daerah harus aktif mengecek SPA4 Lapor dan menindaklanjuti laporan yang masuk dalam jangka waktu yang telah ditentukan. "Silahkan Kominfo dan organisasi untuk saling sharing mengenai teknisnya," jelas Jafar.

Penandatanganan ini dinilai sebagai salah satu bentuk komitmen Pemprov Jambi sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat Provinsi Jambi. Ombudsman pun akan melakukan pemantauan secara berkala mengenai keseriusan Pemprov Jambi dalam memperbaiki pelayanan publik di Provinsi Jambi ini.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...