• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jambi dan Pemkab Batanghari Tandatangani Rencana Kerja
• Kamis, 19/11/2020 • Shopian Hadi
 
Pj. Sekda Kab. Batang Hari menandatangani Renja disaksikan oleh Kepala Pewakilan Ombudsman RI Prov Jambi (foto by Andri)

JAMBI- Pemerintah Kabupaten Batanghari berkomitmen memperbaiki pelayanan publik dan meminta didampingi oleh Ombudsman RI sebagai Instansi Pengawas Pelayanan Publik. Komitmen itu ditindaklanjuti dengan penandatangani Rencana Kerja Pelayanan Publik antara Ombudsman RI Perwakilan Jambi dengan Pemkab Batanghari kemarin (18/11) di Kantor Bupati Batanghari. Penandatangan dilakukan secara langsung dengan peserta terbatas dan disaksikan secara virtual oleh Organisasi Perangkat Daerah dan pihak terkait.

"Penandatangan Rencana Kerja ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI di pusat dan Pemkab Batanghari beberapa waktu lalu," kata Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi. Ia mengapresiasi Pemkab Batanghari yang berkomitmen memperbaki pelayanan publik dan meminta pendampingan Ombudsman secara langsung. "Yang paling penting tindak lanjutnya dari Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja. Apa bentuk perbaikan pelayanan, kapan dan siapa yang bertanggung jawab dan anggaran yang dibutuhkan,'' tegasnya.

Ombudsman menginginkan penandatangan itu memang benar-benar terimplementasi dan ditujukan dengan komitmen perbaikan pelayanan. Standar pelayanan publik harus dipenuhi bukan saja pada instansi yang memberikan pelayanan langsung, tetapi juga oleh intansi pemerintah lainnya. "Pendampingan dan perbaikan pelayanan publik harus terukur," tegasnya.

RM Mulawarman, Pj Sekretaris Daerah Batanghari mengatakan komitmen pemerintah memperbaiki pelayanan bersamaan tuntutan masyarakat dengan kualitas pelayanan publik. Hal kecil di Organisasi Perangkat Daerah yang dianggap tidak memberikan pelayanan langsung bila tidak memiliki standar bisa berdampak pelayanan publik yang buruk. "Kami sangat berharap pendampingan dan pelayanan publik di Batanghari mulai dari organsasi perangkat daerah, kecamatan hingga desa," paparnya.

Acara penandatangan Rencana Kerja dilakukan dengan Protokol Covid-19. Selain berlangsung dengan diikuti oleh jumlah peserta yang terbatas di ruangan Media Center, peserta juga bisa mengikuti kegiatan secara virtual.




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...