Ombudsman Jambi Buka Pengaduan Online Terkait Wabah Covid-19
Jambi - Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah membuka layanan pengaduan online terkait wabah Covid-19. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem daring atau online. Jika masyarakat mengalami maladministrasi atau keluhan terkait bantuan Covid-19, dapatmengisi formulir pengaduan secara online ke bit.ly/covid19ombudsman. Pelapor diharuskan mengisi data diri dan juga melampirkan foto data diri (KTP/SIM/dll) serta bukti-bukti lain yang sekiranya dapat mendukung laporan tersebut jika ada.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jafar Ahmad mengatakan bahwa pengaduan ini bertujuan agar kinerja pemerintah, terutama dalam penanganan wabah Covid-19 bisa tetap diawasi bersama.
"Jadi ada beberapa layanan pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi, seperti tentang Jaring Pengaman Sosial, Kesehatan, Keuangan, Transportasi dan Keamanan," tegas Jafar.
Adapun 5 layanan pemerintah yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, yakni:
1.     Jaring Pengaman Sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja dan Tarif Listrik.
2.     Pelayanan kesehatan medis bagi korban Covid-19.
3.     Layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
4.     Layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik.
5.     Layanan keamanan oleh kepolisian bagi masyarakat yang terdapat dari kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik.
Menurut Jafar, laporan yang masuk akan Ombudsman koordinasikan dengan PIC yang ada dimasing-masing Tim Gugus di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Jambi. "Setelah kami koordinasikan, kami memberikan waktu kepada pihak terkait untuk dapat menyelesaikan laporan yang masuk dan akan kami pantau tindak lanjutnya," pungkas Jafar.