Ombudsman Jambi Apresiasi Perbaikan Layanan Publik Kemenkumham di Jambi
JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi ikut mengawasi penerapan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Jambi. Hal ini ditandai dengan hadirnya Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jambi Jafar Ahmad dalam acara Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi pada Selasa (16/2/2021).
Selain di Lapas, penandatanganan ini juga dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Jambi dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Jafar menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki peran sebagai asesor dalam penerapan WBK dan WBBM. Deklarasi ini sendiri dibuat untuk memastikan garda terdepan pelayanan publik memiliki integritas yang baik. Salah satu penerapannya dengan membangun reformasi birokrasi yang baik sesuai dengan arahan dari Presiden RI.
"Menurut saya saat ini Kemenkumham di Jambi sudah memiliki pelayanan publik yang baik," ujar Jafar.
Menurut Jafar, Kemenkumham di Jambi sudah menunjukkan perbaikan yang baik dengan meningkatkan kualitas layanan publik. Meski dulu sempat banyak keluhan, saat ini perbaikan dalam layanannya sudah dibenahi dengan waktu yang relatif singkat.
Lebih lanjut, Jafar mengatakan bahwa dalam birokrasi, hal yang harus dihindari adalah tindakan korupsi. Dengan deklarasi ini, diharapkan ASN di Kemenkumham dapat menahan diri dari praktik KKN.
"Praktik KKN ini memang sudah menjadi penyakit lama. Di negara-negara lain juga terjadi praktik korupsi. Namun dengan adanya deklarasi ini, kita bisa menghindari KKN apalagi yang menjadi hak masyarakat luas," pungkas Jafar.
Â
Humas Ombudsman RI Perwakilan Jambi
Reihana Ferdian / Abdul Latif
081296435638 / 085271177742