• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel
• Jum'at, 19/03/2021 • A. Anas Chaerul M
 
Kepala Kemenkumham sulsel dan Kepala Perwakilan Ombudsman sulsel saat menandatangani PKS (A. Anas Chaerul M)

Makassar -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Pada kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat (19/3/2021) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memaparkan menyampaikn peran serta tugas dan fungsi Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan mewujudkan koordinasi pengamanan dan mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban pada unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan," ujar Subhan.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang dari Ombudsman diatur dalam Pasal 7 huruf e Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa "Ombudsman bertugas melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan".


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...