• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jakarta Raya: Pelaksanaan PSBB Harus Signifikan Dalam Menekan Penyebaran Covid-19
• Selasa, 07/04/2020 • Miftah Firdaus (MF)
 
Teguh P. Nugroho (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya)

Jakarta (07/04/2020) - Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak tanggal 6 April 2020 terkonfirmasi 1.268 kasus positif Covid-19 atau sekitar 50,9% dari seluruh kasus positif Covid-19 di Indonesia. Jika melihat tren penyebarannya, jumlah ini akan terus meningkat setiap harinya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri sejak Maret lalu telah mulai meliburkan sekolah-sekolah, menutup tempat-tempat wisata dan menerbitkan Seruan Gubernur bagi seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi para karyawannya. Namun demikian, melihat angka kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun dan melakukan kebijakan khusus yang lebih ketat lagi setelah permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Kendati secara teknis sejak Maret lalu Pemprov DKI Jakarta telah melakukan praktek PSBB sebagaimana yang dimaksud di dalam PP dan Permenkes, penetapan PSBB secara legal-formal oleh Pemerintah Pusat c.q. Menkes untuk wilayah DKI Jakarta tetap dibutuhkan untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan-kebijakan lebih ketat yang akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta oleh Menkes pun nantinya dapat menjadi tolak ukur apakah metode PSBB efektif sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau tidak. Mengingat di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 terdapat mekanisme yang lebih ketat yakni Karantina Wilayah sebagai metode pencegahan menyebarnya penyakit secara masif.

Menurut Teguh P. Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Provinsi DKI Jakarta wajib segera mengumumkan kebijakan-kebijakan sebagai bentuk pelaksanaan PSBB.

"Karena kondisi yang khusus, terkait dengan tingginya transmisi lokal yang ditandai dengan 50,9% dari seluruh kasus positif Covid-19 nasional berada di Jakarta maka kebijakan yang disusun wajib menunjukkan efektivitasnya", tegas Teguh.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terdapat 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di DKI Jakarta. Mobilitas sehari-hari yang tinggi dari daerah penyangga ini akan mendorong percepatan penyebaran Covid-19. Tidak hanya di wilayah DKI Jakarta, tetapi juga ke kota-kota penyangga di sekelilingnya.

Ombudsman Jakarta Raya juga mengungkap bahwa sejak diterbitkannya imbauan social distancing, tidak membuat jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta menurun. Sehingga kebijakan imbuan social distancing perlu dilakukan evaluasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah perlu tanggap untuk segera mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif atau menambahkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan guna efektivitas PSBB.

"Berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, maka pelaksanaan PSBB dengan item kebijakan yang telah diatur termasuk pembatasan moda transportasi, namun apakah hal tersebut akan dirasa cukup efektif?", tambah Teguh. Sebagai konsep kota Metropolitan serta tingginya jumlah Pasien positif Covid-19, maka juga diperlukan langkah yang lebih strategis termasuk pembatasan mobilitas antar wilayah termasuk antisipasi mudik lebaran 2020.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa beban penangangan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah penyangga tidak hanya menjadi beban Pemprov DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah di sekitar ibukota, tetapi juga terdapat peran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Hal tersebut untuk memastikan kebijakan PSBB yang terintegrasi, efektif serta mendapatkan dukungan yang memadai dari Pemerintah Pusat dan masyarakat umum, termasuk alokasi anggaran serta bantuan teknis lainnya", jelasnya.

Berdasarkan fakta dan perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 serta terkait dengan pelaksanaan PSBB, Ombudsman Jakarta Raya meminta para pihak pemangku melakukan:

  1. Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan landasan hukum pelaksanaan PSBB secara rinci termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta termasuk penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PSBB.
  2. Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Kepala Daerah area penyangga untuk melakukan pembahasan terkait pembatasan mobilitas masyarakat keluar masuk wilayah DKI Jakarta, mengingat bahwa konsentrasi 50,09%  kasus Positif Covid-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta.
  3. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional untuk mengusulkan kebijakan terkait PSBB di wilayah Jabodetabek serta memastikan bahwa terdapat kebijakan yang sinergis serta efektif dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
  4. Para pihak mengumumkan setiap kebijakan secara rinci dan detail kepada publik untuk menghindari kegaduhan serta kepanikan agar terhadap kebijakan yang dilakukan mendapatkan dukungan dari publik termasuk dari sektor swasta.
  5. Terhadap kebijakan tersebut, Aparat Penegak Hukum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mendukung kebijakan selama pelaksanaan PSBB dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, termasuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PSBB.

Terhadap hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan serta menyampaikan kepada pemangku kepentingan dan publik jika dalam perjalannya pelaksanaan PSBB di wilayah Jabodetabek terdapat potensi maladmnistrasi serta indikasi inefektivitas pelaksanaan PSBB baik dari segi metode, kebijakan atau penggunaan kewenangan oleh setiap Pejabat Publik.

"Kami mendukung setiap kebijakan yang dilakukan. Namun di sisi lain kami juga akan mengawasi pelaksanaannya sebagaimana amanat Undang-Undang serta demi kepentingan masyarakat umum", tutup Teguh.    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...