• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jakarta Raya: Ketentuan tentang PSBB itu Permenkes!
• Selasa, 14/04/2020 • Miftah Firdaus (MF)
 
Teguh P. Nugroho (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya)

SIARAN PERS

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya


Jakarta, 14 April 2020 - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran PSBB sebagaimana Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta termasuk larangan Ojol untuk mengangkut penumpang. Hal itu menyusul terbitnya Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang membuka kemungkinan bagi Ojol dapat membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho. "Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)". Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Maka, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut. Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sector penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020 sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang membidangi Kesehatan Masyarakat.

"Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020" tutur Teguh.

Berdasarkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi. "Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Social Distancing," ujar Teguh.

"Kalau alasanya demikian, maka tidak perlu ada Social Distancing di kendaraan umum lain juga selama memenuhi kaidah protokol tersebut, seperti melakukan disinfectan kendaraan, semua penumpang dan petugas mempergunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara saat mengalami demam tinggi" menurutnya lagi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...