• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jakarta Raya : Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi, DLH Jawa Barat diminta mengambil alih
• Senin, 23/09/2019 • Balgis
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho melakukan monitoring terkait percepatan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Jumat, 20 September 2019, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan Monitoring terkait percepatan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya (Teguh. P Nugroho) dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), Dirjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor, Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat dan Direktur Teknik PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. Adapun pihak yang tidak menghadiri pertemuan tersebut adalah Ditjen Penegakan Hukum KLHK dan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Bahwa dalam pertemuan tersebut didapat keterangan dan pernyataan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh setiap pihak dalam rangka percepatan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi, sebagai berikut:

1. Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa penanganan pencemaran sungai Cileungsi pada saat ini telah menjadi atensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

2. Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi adalah menjajaki MoU dengan Kodam III Siliwangi dan Polda Jawa Barat.

3. Bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Ditjen PPKL KLHK dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi salah satunya adalah pencegahan pencemaran Sungai Cileungsi dari sumber pencemar dan Pemberdayaan Masyarakat.

4. Bahwa DLH Provinsi Jawa Barat bersedia mengambil alih penanganan pencemaran Sungai Cileungsi dari DLH Kab. Bogor. Namun pada dasarnya dalam rangka percepatan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi, penanganan tetap dapat dilakukan bersamasama antara DLH Prov. Jawa Barat, DLH Kab. Bogor dan KLHK.

5. Bahwa DLH Kab. Bogor menyepakati penanganan pencemaran Sungai Cileungsi untuk diambil alih oleh DLH Prov. Jawa Barat.

6. Bahwa Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat dan Dit Tipidter Bareskrim Polri bersediandukung proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Sungai Cileungsi.

7. Bahwa terhadap setiap progres penanganan serta perbaikan kualitas air di Sungai Cileungsi, setiap pihak akan mempublikasikan progres penanganan serta perbaikan kualitas air di Sungai Cileungsi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kerja pengawasan dan pengendalian pencemaran Sungai Cileungsi.  


 Terhadap rencana tindak lanjut di atas, Ombudsman RI Jakarta Raya akan melakukan monitoring ketat terhadap setiap tindakan perbaikan dan langkah yang diambil dalam rangka percepatan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi.  





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...