Ombudsman Jabar Tingkatkan Pengawasan Rutan
Cirebon - Dalam rangka pencegahan maladministrasi di lingkungan Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Rutan Kelas I Cirebon (28/9/2018). Dalam koordinasi tersebut, Asisten Ombudsman Jawa Barat Sartika Dewi menyoroti standar pelayanan yang dilaksanakan disana.
Kepala Rutan Klas I Cirebon, Nur Bambang Supri Handono menyambut baik acara tersebut. Menurutnya, masukan dari Ombudsman akan dijadikan perbaikan di Rutan Kelas I Cirebon, apalagi pihaknya akan dijadikan Rutan percontohan menuju Wilayah Birokrasi Bersih (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penilaian WBK/WBBM yang akan dilakukan oleh Kemenpan-RB salah satunya menyoroti kualitas pelayanan publik. Kepala Rutan mengatakan, bahwa hasil pengawasan Ombudsman cukup membantu sebagai bagian dari evauasi.
"Pengawasan ini cukup membantu kami dalam meningkatkan layanan. Tentunya semua masukan akan kami tampung untuk perbaikan layanan", kata Bambang.
Sementara itu, tim Ombudsman yang melakukan pengawasan dipimpin oleh Asisten Pratama Sartika Dewi, memantau beberapa standar layanan yang diterapkan di Rutan Klas I Cirebon. Beberapa standar layanan yang disoroti terkait dengan jangka waktu pelayanan/pengaduan, standar biaya, pelayanan bagi berkebutuhan khusus dan tanda terima pengaduan bagi masyarakat atau Warga Binaan (WB).
Menurut Sartika, jangka waktu layanan/pengaduan dan standar biaya dibutuhkan untuk menghindari potensi penundaan berlarut dan pungutan diluar aturan yang ditentukan. Sementara itu, tanda terima pengaduan berguna agar masyarakat yang melakukan pengaduan dapat mengetahui sejauhmana penanganan dan hasil yang didapatkan dari pengaduan tersebut.
Selain bentuk pengendalian internal, pengaduan juga menjadi bagian indikator yang dinilai menuju Wilayah Birokrasi Bersih (WBK). Ketersediaan sarana dan prasarana pengaduan yang efektif merupakan bentuk proteksi bagi penyelenggara agar aspirasi masyarakat/WB tidak sampai ke pihak luar yang berpotensi inkondusifitas.
Selain standar pelayanan, Ombudsman juga memantau proses layanan di blok wanita. Berdasarkan hasil testimoni dari WB, layanan Rutan Klas I Cirebon cukup baik. Ombudsman mengapresiasi hal tersebut, mengingat hal itu merupakan budaya pelayanan yang positif.
Ombudsman juga mencermati bentuk inovasi dan kerjasama layanan Rutan I Cirebon yang menggandeng pihak swasta dalam memberdayakan WB. Selain bernilai ekonomis, kerjasama yang dilakukan dapat memberikan pesan psikolgis yang baik bagi WB setelah keluar dari Rutan. Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, kesadaran lapas/rutan dalam pelayanan publik dapat meningkat. (ORI-Jabar)