Ombudsman Jabar Sosialisasi Kepatuhan Di Lingkungan Pemkab Sumedang
Sumedang - Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat menghadiri kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Ombudsman Perwakilan Jawa Barat turut hadir dalam evaluasi dan sosialisasi tersebut, pada Kamis (12/03).
Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Dalam kegiatan yang di hadiri oleh seluruh SKPD se-Kabupaten Sumedang, Ombudsman menyampaikan tentang standar pelayanan publik yang nantinya dapat di terapkan oleh seluruh SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan terkait di lingkup Pemkab Sumedang.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, M.Taufan Dwi menyampaikan bahwa, "Tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap pemenuhan standar pelayanan pada tahun 2019 masih rendah atau berada pada Zona Merah pelayanan".
Dalam paparannya Sartika Dewi, Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat juga menjelaskan bahwa, dalam rangka pencapaian target prioritas pembangunan 7 pada RPJMN 2020-2024 yaitu, mewujudkan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, maka di perlukan adanya transformasi pelayanan publik guna peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya melalui percepatan penetapan dan pemenuhan Standar Pelayanan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau penyelenggara pelayanan publik.
Lebih lanjut Sartika juga menyebutkan bahwa dalam rangka mencapai pelayanan publik yang berkualitas, yaitu salah satunya dengan melalui penetapan standar pelayanan perlu adanya kolaborasi dan kerjasama antara penyelenggara dengan masyarakat selaku pengguna layanan, dimulai dari tahap penyusunan sampai dengan melalui monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Melalui evaluasi dan sosialisasi ini diharapkan, Pemkab Sumedang dapat meningkatkan serta memperbaiki kualitas pelayanan publiknya, dimulai dari kepatuhan terhadap kewajibannya dalam menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat. (ori-jabar, sd)