• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jabar Hadiri Rakor Pelayanan Publik Kota Banjar
• Jum'at, 30/10/2020 • Marzuqo Septianto
 
Asisten Ombudsman Jabar saat mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Publik (Dokumentasi ORI Jabar)

Banjar - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat menghadiri  kegiatan rapat koordinasi pelayanan publik di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, yang dihadiri oleh para Kepala Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Banjar pada Senin, 26 Oktober 2020.

Dalam kegiatan ini, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dengan adanya agenda rapat koordinasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar diharapkan pemenuhan standar pelayanan publik dapat dilakukan serentak oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Banjar.

"Jika pada tahun 2018 di Kota Banjar mendapatkan Zona Kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, maka ke depan diharapkan Kota Banjar mendapatkan Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan yang tinggi," imbuhnya saat memaparkan materi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Lebih lanjut Fitry Agustine juga menyampaikan beberapa arahan dalam kegiatan rapat koordinasi, mengenai berbahayanya pengabaian terhadap standar pelayanan publik yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, yang selanjutnya dapat mendorong terjadinya perilaku maladministratsi dan perilaku koruptif.

"Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan Pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik. Untuk memberikan penjelasan mengenai pendekatan tata kelola pelayanan publik, perlu memperhatikan aspek kapasitas penyedia layanan publik dan orientasi pelayanan publik," tambah Fitry lagi.

Moch. Taufan Dwi P, Asisten Ombudsman Jawa Barat yang turut hadir juga menyampaikan materi mengenai Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, "materi yang disampaikan mengenai definisi pelayanan publik, standar pelayanan dan komponen standar pelayanan", ungkapnya.

Selain berisi penyampaian materi mengenai Ombudsman dan pelayanan publik, kegiatan rapat koordinasi ini juga diisi dengan sesi diskusi yang diilaksanakan sesuai protokol kesehatan dalam mengikuti anjuran pemerintah untuk menghindari penyebaran Covid-19. (ori-jabar, ms)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...