• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Ingatkan Pelaksanaan PPDB Harus Bebas Pungli
• Jum'at, 18/06/2021 • Achmad Azmi Musyaddad
 
Pemantauan PPDB oleh Ombudsman Jatim di salah satu SMP di Kediri

SURABAYA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur secara rutin melakukan pemantauan lapangan dan menerima pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB, tak terkecuali di tahun 2021 ini. Beberapa kali pemantauan itu dilaksanakan, Ombudsman Jawa Timur masih kerap menemukan pengaduan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang, terutama saat dilakukan daftar ulang selepas kegiatan PPDB telah usai. Hal tersebut tentu harus menjadi perhatian, sekaligus Ombudsman mengingatkan agar Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PPDB untuk berhati-hati dan memperketat pengawasan mengenai potensi permintaan sejumlah uang tersebut.

Selain temuan dimaksud, Ombudsman juga masih kerap menemui beberapa pelaksanaan PPDB yang tidak memberikan fasilitas sarana pengaduan, atau tersedia sarana pengaduan namun tidak dikelola dengan baik. Padahal, penyelenggara PPDB seharusnya dapat menyediakan sarana pengaduan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan orang tua calon wali siswa/ atau calon siswa itu sendiri saat mengakses layanan tersebut.

Oleh karena itu, Ombudsman Jawa Timur mengingatkan kepada seluruh penyelenggara PPDB agar konsisten menerapkan peraturan, dan menguatkan pengawasan agar dugaan permintaan sejumlah uang tidak terjadi di tahun ini. Ombudsman juga mendorong agar sarana pengaduan, terutama berkaitan dengan akses aplikasi online yang kerap bermasalah dapat difasilitasi dengan segera dan responsif agar tidak ada yang dirugikan pada proses pelaksanaan PPDB tersebut.

Sebagai upaya mengantisipasi temuan-temuan tersebut terjadi di tahun ini, Ombudsman Jawa Timur sejak hari Kamis (17/6/2021) membuka Posko Pengaduan PPDB Tahun 2021 di Kantor Ombudsman Jawa Timur, Jl. Ngagel Timur No. 56. Terhadap hal tersebut, Agus Muttaqin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur mengungkapkan harapannya, "Posko ini dibentuk selain sebagai tempat mengadu, juga menjadi sarana pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB, sehingga hasil pemantuan itu akan diidentifikasi dan dikumpulkan melalui Posko ini, termasuk agar pelaksanaan PPDB ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...