Ombudsman Imbau Masyarakat Awasi Penerimaan Siswa Baru
Kendari (Antaranews Sultra) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara, mengimbau masyarakat mengawasi penerimaan siswa baru untuk memastikan tidak ada praktik penyelewengan yang meresahkan masyarakat.
"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya penerimaan siswa baru diwarnai isu praktik kolusi sehingga perlu dikontrol oleh publik atau lembaga berwenang," kata Kepala Perwakilan ORI Wilayah Sultra, Mastri Susilo di Kendari, Senin.
Partisipasi masyarakat untuk mengontrol pelayanan publik, seperti penerimaan siswa baru diperlukan karena lebih mengetahui kejadian di lapangan dan jangkauan luas.
Kebijakan penerimaan siswa baru yang memerlukan pengawasan atau kontrol oleh publik adalah konsep zonasi yang diberlakukan dinas pendidikan dan kebudayaan.
"Apapun konsep penerimaan siswa baru patut didukung asalkan menjamin rasa keadilan dan kepastian memperoleh kesempatan bagi anak didik untuk melanjutkan pendidikan," katanya.
Jika konsep penerimaan siswa baru menimbulkan keresahan maka perlu dievaluasi karena mungkin saja konsep tersebut baik, namun penerapan kurang tepat sehingga perlu perbaikan.
Zonasi yang berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa (kilometer) perlu penyelarasan dengan kuota agar tidak menutup peluang pendaftar di sekolah prioritas.
Konsep penerimaan zonasi siswa baru tidak hanya tingkat SMP tetapi juga tingkat SMU yang diterapkan tahun ini sehingga perlu disosialisasikan secara maksimal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Damsid mengatakan konsep zonasi penerimaan siswa baru tahun ini melalui kajian cermat untuk memenuhi rasa keadilan.
"Pendapat masyarakat melalui komponen komite sekolah atau orang tua penting diapresiasi demi kemajuan penyelenggaraan pendidikan," katanya.