Ombudsman Harapkan Perubahan Perilaku Kerja Penyelenggara Layanan
SURABAYA – Ombudsman Jawa Timur mengharapkan agar penyelenggara layanan siap dengan perubahan perilaku kerja yang positif, perubahan teknologi dan inovasi. Perubahan perilaku di lingkungan kerja tidak hanya oleh petugas jaga, namun berlaku bagi seluruh tenaga pendukung dan sumber daya manusia yang terlibat di lingkungan kerja seperti satpam, petugas kebun, bahkan petugas parkir dan sebagainya.
Harapan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin pada kesempatan sambutan dalam acara Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Acara Deklarasi Janji di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim sampai hari ini telah dilaksanakan di 5 (lima) tempat kegiatan, yakni di Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya pada (4/2), Lapas Klas I Surabaya bertempat di Porong Sidoarjo pada (11/2), Kantor Imigrasi Madiun (11/2), Lapas Perempuan Klas IIA Malang (11/2), dan Kantor Imigrasi Klas III Pamekasan (16/2).
Selain perubahan perilaku kerja yang positif, Ombudsman juga menekankan pentingnya integritas, kapanpun, baik instansi yang belum deklarasi janji kinerja, terlebih instansi yang sedang melakukan pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Ombudsman Jatim mendukung instansi yang sedang berikhtiar untuk
mendapatkan predikat WBK dan WBBM dan Zona Integritas (ZI). Namun, selain dari
sekedar pemenuhan kelengkapan administrasi, terpenting adalah implementasinya. Integrity atau
integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi
antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan
tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Zona Integritas (ZI)
merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk
mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya
untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Agus
Muttaqin menjelaskan bahwa deklarasi ikrar bersama zona integritas menuju WBK
dan WBBM merupakan langkah maju bagi semua insan Kemenkumham Jawa Timur untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Timur. Selain itu, Agus
Muttaqin memiliki harapan agar internal Kemenkumham Jawa Timur terus menjaga
perbaikan layanan masyarakat, agar tidak ada narasi buruk yang muncul di media
sosial dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik.
"Untuk internal Kemenkumham yang jelas harus memahami harapan bahwa masyarakat sangat tinggi terkait perbaikan pelayanan publik, kadang kalau mereka mendapat layanan yang buruk tidak sekedar melaporkan ke pengaduan internal tapi juga men-share lewat media sosial, itu yang perlu dikelola oleh instansi," pungkasnya. (*)