Ombudsman Hadiri Rakorwasda Saber Pungli UPP Jateng
Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menghadiri agenda tahunan Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jawa Tengah yang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengawasan tingkat Daerah (Rakorwasda) antar instansi yang dilaksanakan di Ruang Integritas Inspektortat Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 21 Januari 2020.
Rakorwasda tersebut dihadiri oleh Irjen Polisi Widiyanto Poesoko sebagai Sekretaris Tim Saber Pungli Nasional, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, perang terhadap pungli telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, yang bermula dari curhat Presiden kepada Kemenkopolhukam dan Kapolri karena pungli dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pemborosan anggaran, dan berbagai kegiatan curang merugikan lainnya.
Pada kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan bahwa awal dari tindakan pungli adalah perbuatan maladministrasi.
"Terkait dengan substansi Pungli, menurut dokumentasi capaian Ombudsman selama tahun 2019 terdapat 24 (dua puluh empat) laporan atau sebanyak 15% (lima belas persen) dari keseluruhan Laporan yang masuk. Mayoritas pungli di Jawa Tengah dilakukan oleh penyelenggara pendidikan, seturut dengan perizinan dan perhubungan di peringkat selanjutnya", ungkapnya.
Prof. Nyoman Serikat Putra Jaya, Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro, juga menyampaikan bahwa penggunaan hukum pidana untuk pemberantasan pungli terbatas untuk peristiwa yang dilaporkan, oleh karenanya salah satu kiat yang perlu dilakukan oleh penegak hukum adalah pendekatan hukum penal (represif) dan non penal (progresif) yang saling melengkapi.
Sedangkan Brigjen. Pol. Drs. Budi Susanto, sebagai Sekretaris di Sekretariat Saber Pungli Pusat), dalam paparannya menyampaikan terkait hasil penindakan tahun 2016 s.d. 2019 sebanyak 37.363 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga) kasus.
Diakhir kegiatan UPP Jawa Tengah mendorong upaya penguatan dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi bersama Bapeda setempat untuk mendapatkan dukungan anggaran, tanpa mengesampingkan upaya penindakan. Tak kalah penting adalah upaya-upaya sosialisasi budaya anti pungli dan penyerbarluasan narahubung penerimaan pengaduan, yang diharapkan dapat menjangkau lebih luas kepada masyarakat, serta meningkatkan pemahaman terhadap saluran pengaduan pungli. (ori-jateng, aa)