Ombudsman Genjot Pemda Kotabaru Agar segera Terintegrasi dengan Aplikasi Lapor

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan berkunjung ke Pemda Kotabaru dalam kegiatan monitoring dan investigasi laporan, sekaligus memantau pelaksanaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), bertempat di ruang DPMPTSP Kotabaru, Rabu 24/4/2019)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Noorhalis Majid mengatakan bahwa LAPOR merupakan aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan merupakan salah satu program nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu membuat pemerintahan yang bersih dan tansparan.
"Dengan Aplikasi ini pemerintah atau penyelenggara layanan dengan masyarakat dapat berinteraksi dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik," ungkap Noorhalis .
Untuk itu, penting pemerintah daerah
di 13 Kab/Kota di Kalsel untuk terlibat dalam membangun jaringan integrasi SP4N
(Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik) di daerah, termasuk Kotabaru.
Menurut Noorhalis, prinsip aplikasi LAPOR adalah sistem yang mudah diakses dan mudah dikelola. Sistem ini terhubung langsung dengan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dan ditindak lanjuti secara digital atau langsung serta terintegritas dengan kanal.
"Jadi Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat dapat ditelusuri oleh pemohon, dengan status penanganan terlacak dan masyarakat dapat menilai langsung serta sebagai audit kinerja dari masyarakat," jelasnya.
Selain itu menurutnya, program Lapor adalah bentuk komitmen dan keseriusan Pemda khususnya kepala daerah untuk memberikan ruang partisipasi perbaikan pelayanan publik. Sehingga apabila program Lapor tidak dijalankan ada indikasi pemerintah daerah mengabaikan kewajiban dan tidak patuh terhadap konstitusi.
"Kita serukan agar pemda yang belum mengintegrasikan Lapor secara nasional untuk segera membenahi. Sebab Lapor adalah bagian tranparansi pemerintah kepada publik dan menakar seberapa serius niatnya melayani masyarakat," lanjut Noorhalis.
Ia juga mengapresiasi sejumlah daerah yang sudah baik dalam melaksanakan program Lapor seperti Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kab Banjar, Tanah Laut dan Kabupaten Tapin. Untuk itu menurut Noorhalis penting agar ditiru dan dilaksanakan di kabupaten lainnya.
Seperti diketahui program SP4N atau Lapor yang di gagas oleh pemerintah pusat juga menjadi program rencana kerja Ombudsman di daerah. Hal ini dilakukan agar muncul partisipasi publik untuk turut mengawasi jalannya proses pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Sedangkan dalam dua tahun terakhir Ombudsman Kalsel gencar mempromosikan program tersebut ke sejumlah Pemda di Kalsel, bahkan dipercayai sejumlah lembaga eksternal karena sudah terjadi perubahan yang cukup signifikan memengaruhi peaktifan pemda yang belum terlibat.
Sementara itu Pengelola Lapor Bagian Ortal Pemkab Kotabaru, Subhani, sangat menyambut positif dorongan Ombudsman agar Lapor bisa dijalankan di Kotabaru. Namun pihaknya berharap Ombudsman juga mau membantu dari segi bimbingan dan pelatihan agar program lapor di bumi saijaan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan target visi misi kepala daerah. (Pwk)








