Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Kabupaten dan Kota Jayapura
Jayapura - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Papua kembali menggelar kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL)On The Spot di bulan Agustus dan September 2020. Kegiatan yang diprakarsai oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan ini dilaksanakan sebagai upaya jemput bola sekaligus mengenalkan tugas dan fungsi Ombudsman kepada masyarakat pengguna layanan publik.
Kegiatan PVLOn The Spot ini dilaksanakan pada dua tahap, tahap pertama pada tanggal 11-14 Agustus 2020 berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 23-24 September 2020 bertempat di Polresta Kota Jayapura dan di Kantor Bapenda Kota Jayapura, yang masing-masing dilaksanakan selama 2 (dua) hari.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Gina Rossy Ikari menyampaikan bahwa, pelaksanaan PVL OTS mendapat antusias masyarakat yang sangat tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang mendatangi meja pengaduan Ombudsman, dari yang sekedar ingin mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman, hingga ada juga beberapa yang memberikan pengaduan terkait pelayanan pada isntansi terkait.
"Pada kegiatan PVL OTS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Jayapura, tim telah menerima beberapa pengaduan terkait pembayaran PBB yang mengalami kenaikan hingga 10 (sepuluh) kali lipat, namun laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara langsung oleh tim, karena posisi kantor Bapenda yang berada satu gedung dengan DPMPTSP", ungkapnya lagi.
"Selebihnya masyarakat yang mendatangi meja pengaduan Ombudsman ingin berkonsultasi, diantaranya terkait permasalahan pengurusan surat rekomendasi di kelurahan yang rawan pungli, pengurusan KTP yang terkendala karna kehabisan blanko, dan lain sebagainya" tambah Gina.
Sedangkan pada pelaksanaan PVL OTS di Polresta Kota Jayapura yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 September 2020, didapati jumlah pengunjung yang datang langsung pada loket pemberi layanan tidak sebanyak pada tahun yang lalu hal ini dikarenakan adanya pembatasan jam pelayanan selama masa pandemi Covid-19,. Contohnya di Polresta Kota Jayapura waktu layanan yang awalnya dapat dilayani hingga pukul 15.00 WIT, kini dibatasi hingga pukul 13.00 WIT, dan semua pengunjung yang datang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan wajib mencuci tangan terlebih dahulu. (ori-papua, shl)