• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Dorong Pemprov Maluku Bentuk Crisis Center
• Kamis, 30/01/2020 • Tim Pencegahan Ombudsman Maluku
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku berfoto bersama Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno di Kantor Gubernur pada Rabu (29/1) seusai audiensi.

Ambon - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audiensi ke Wakil Gubernur Maluku, Barnabas N. Orno pada Rabu, (29/1). Audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Hasan Slamat, tersebut dalam rangka mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera membentuk Pusat Komunikasi Krisis Wabah Virus Corona.

Meski belum ada data Warga Negara Indonesia yang terjangkit wabah virus Corona, Ombudsman menilai Pusat Komunikasi Krisis perlu segera dibentuk mengingat mobilisasi manusia dari China ke Indonesia atau sebaliknya cukup tinggi. Selain itu, Bandara Internasional Pattimura Ambon merupakan pintu gerbang wisatawan termasuk WNA yang umumnya menggunakan layanan penerbangan dari Denpasar dan Manado.

Hasan menuturkan, "Pusat Komunikasi Krisis perlu segera dibentuk, sebagai pusat informasi bagi masyarakat mengenai cara menghindari virus, petunjuk bagi  ke mana harus menghubungi ketika wabah telah meluas atau ada yang terjangkit virus, danb juga agar masyarakat terhindar dari berita hoaks mengenai wabah virus corona".

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia sudah menyampaikan peringatan dini atas wabah virus Corona melalui Siaran Pers 005/HM.01/I/2020 tanggal 26 Januari 2020. (https://ombudsman.go.id/news/r/persiapkan-komunikasi-krisis-wabah-virus-corona)

Dari siaran pers tersebut, Ombudsman memandang Pusat Komunikasi Krisis perlu segera disiapkan karena publik penting mendapat informasi akurat terkini agar mempersempit ruang berkembangnya informasi sesat/hoaks. Selanjutnya informasi publik agar dikelola sumber tunggal dan para pejabat agar menahan diri untuk tidak menyampaikan informasi yang akuntabilitasnya belum jelas. Hal ini agar penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan efektif demi kebaikan bersama.

Barnabas Orno menyambut baik saran yang diberikan oleh Ombudsman Maluku, "Kami akan segera laporkan ke Gubernur agar Sekda dan OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kota untuk segera bersama-sama membentuk Pusat Komunikasi Krisis, Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas saran ini", ungkapnya.

Selain mendorong Pemprov Maluku untuk segera membentuk Pusat Komunikasi Krisis, Ombudsman juga membahas agenda lain diantaranya, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 yang menempatkan Pemprov Maluku berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, dan juga tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang telah ditandatangani pada Mei 2017.

Hasan Slamat juga menyampaikan bahwa hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 Pemprov Maluku masih berada di zona merah. Hal tersebut harus menjadi atensi untuk segera melakukan perbaikan demi pelayanan publik yang lebih baik.

"Kami membuka diri dan siap kapanpun jika diminta untuk mendampingi pemprov melakukan perbaikan dalam hal penerapan standar pelayanan", tambah Hasan. (ori-maluku, tim pc)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...