Ombudsman Dorong Kantor Imigrasi Putussibau Peroleh WBK Tahun 2020
Putussibau - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri undangan Kepala Kantor Imigrasi Putussibau dalam rangka Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 dan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kanim Kelas III Non TPI Putussibau pada hari Senin (24/02) di Aula Pertemuan Kantor BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini turut dihadiri juga oleh Wagub Kapuas Hulu, Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham, Wakil Ketua DPRD, Perwakilan PN Putussibau, Polres, Komandan Distrik Militer Putussibau, serta perwakilan Instansi terkait dan jajaran di lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan diawali oleh penandatangani Pakta Integritas dan Janji Kinerja oleh Kepala Kanim Putussibau tersebut disaksikan oleh Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Tari Mardiana.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kanim Putussibau, Dios Dani, tujuan pelaksanaan deklarasi kinerja ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas pada kantor imigrasi agar memperoleh capaian kinerja yang lebih baik.
Sedang Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham, Husni Thamrin juga menyampaikan bahwa kegiatan penilaian akan dilakukan mulai dari tingkat pusat dan daerah sehingga dibutuhkan upaya sungguh-sungguh. Selain itu menurutnya, Kanim Putussibau secara umum sudah memenuhi beberapa aspek kelengkapan penilaian.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati dalam sambutannya bahwa penyediaan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan adalah hal yang wajib dipenuhi oleh semua instansi.
Tari Mardiana berkesempatan membacakan sambutan dan arahan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar. "Pencanangan Pembangunan ZI ini bukan pekerjaan mudah, bukan pula pekerjaan sehari dua hari. Jangan ini dianggap sebagai beban, melainkan sebuah semangat. Harus diyakini bahwa dalam setiap hambatan selalu ada peluang", terangnya.
Tari juga mengingatkan diperlukan komitmen diikuti rasa tanggung jawab para pihak, termasuk unsur forkopimda dan masyarakat untuk dapat mewujudkan WBK dan WBBM.
"Perbaikan nyata ke masyarakat di tempat-tempat pelayanan keimigrasian menjadi salah satu hal yang penting untuk mendorong perolehan predikat WBK dan WBBM di Tahun 2020 ini. Kanal pengaduan dan pelayanan informasi keimigrasian harus diberdayakan dengan maksimal. Begitu juga para petugas penerima pengaduan harus selalu ramah, sopan, melayani mengayomi", tambahnya lagi.
Ombudsman meyakini bahwa jajaran Kanim Putussibau dapat memaksimalkan pelayanan dan upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tupoksi sehari-hari.
"Semoga kegiatan ini bukan hanya seremoni, tapi dapat menjadi kunci motivasi dan semangat yang lebih bagi jajaran di Kanim Putussibau untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang bebas dari korupsi, transparan, tanpa diskriminasi dan mengedepankan budaya melayani", tutup Tari. (ori-kalbar, tm)