Ombudsman DIY Terima Kunjungan Komunitas Jendela Publik
Terkait kunjungan KJP hari ini, Ajhi Fibrianto, Kepala Departemen Kajian Administrasi Publik KJP menyampaikan kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait penyusunan draft Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KJP yang sejak awal dibentuk pada 25 April 2019 hingga saat ini belum disahkan.
"Adanya kunjungan ini adalah untuk membahas, menyusun, dan menetapkan draft AD ART KJP, sehingga akan mendapat draft yang sempurna untuk menjadi landasan berpijak kami untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari," ujarnya di Kantor Perwakilan Ombudsman RI DIY.
Ajhi atau yang akrab dipanggil Antok ini berharap AD ART tersebut dapat menjadi pedoman pokok dari pelaksanaan operasional sehari-hari kegiatan KJP. "Kami sangat mengapresiasi masukan, kritik, dan saran dari Perwakilan Ombudsman RI DIY dan kedepannya kami akan segera memfinalisasi draft AD ART untuk ditetapkan di hadapan Ombudsman RI DIY sehingga kami dapat bekerja selama setahun ke depan," sambungnya.
Antok berharap KJP akan menjadi lembaga rintisan bagi mahasiswa yang peduli terhadap pelayanan publik dengan tetap menjunjung tinggi nilai humanis, kreatif , kemanusiaan, berpihak kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri memberikan masukan terkait draft AD ART tersebut. Pada intinya KJP merupakan mitra atau jejaring Ombudsman RI DIY yang sifatnya independen dan otonom, sehingga tidak bergantung pada Ombudsman RI DIY. Terkait hubungan koordinasi, KJP diharap tidak hanya sebatas berkoordinasi dengan Perwakilan Ombudsman RI DIY, tetapi juga dengan instansi, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya.