• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman DIY Kawal Bansos untuk Mahasiswa di Masa Pandemi
• Selasa, 05/01/2021 • Yustina Setiarini
 
https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/28/resmi-bansos-tunai-diperpanjang-di-2021-siapkan-nik-ktp-login-dtkskemensosgoid-dapat-rp300-ribu

Adalah Muslikah, seorang pengurus paguyuban mahasiswa Jambi yang di akhir April 2020 mengetahui banyak kawan-kawannya yang sama-sama belajar di Yogyakarta tidak bisa pulang karena penerbangan menuju daerahnya dihentikan sementara. Juga karena kesadarannya menaati anjuran pemerintah daerah yang melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Viruses Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menyosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Virus Covid-19.

Muslikah resah, salah seorang kawannya mengeluh kehabisan uang makan karena kiriman orang tua tersendat sebagai dampak Covid-19. Dia mendengar juga kawan yang lain yang mencari tambahan uang makan dengan bekerja partime juga diberhentikan sementara. Muslikah tidak bisa pasrah, berusaha mencari informasi untuk mendapatkan bantuan. Apalagi Muslikah mendengar bahwa Gubernur DIY akan memberikan bantuan Covid-19 untuk mahasiswa yang ada di Yogyakarta sebagai bentuk penyediaan jaring pengaman sosial bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Muslikah mencoba mencari tahu bagaimana dia dan teman2nya bisa mengakses bantuan tersebut. Tapi nihil, tidak ada informasi teknis bagaimana dia bisa mengusulkan dirinya bersama 72 rekan lainnya sebagai penerima bantuan pemerintah. Muslikah tidak tinggal diam, berbekal informasi dari salah seorang kawan, dia diarahkan untuk meminta bantuan Ombudsman RI DIY.

Menanggapi hal itu, Ombudsman RI DIY melakukan respon cepat dengan segera meminta klarifikasi tertulis kepada Gugus Tugas Covid-19 DIY dilanjutkan tanggal 14 Mei 2020 dan 19 Mei 2020, Tim Pemeriksa melakukan koordinasi melalui telepon dengan Dinas Sosial Provinsi DIY dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY dengan hasil bahwa surat klarifikasi Ombudsman RI sudah ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas dengan meminta Kesbangpol DIY melakukan validasi terhadap mahasiswa Jambi yang ada di asrama yang beralamat di Jl. Bausasran, DN III/717, RT 45, Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Pada tanggal 13 dan 14 Mei 2020, Kesbangpol DIY telah melakukan validasi yang hasilnya ada 5 (lima) orang mahasiswa Jambi yang tinggal di asrama Jambi tersebut dan telah diberikan kepada Dinas Sosial DIY dalam data tambahan yang tervalidasi untuk selanjutnya diberikan bantuan sosial oleh Dinas Sosial DIY.

Tidak puas hanya mahasiswa asrama saja yang divalidasi dan untuk mencari informasi bagaimana mekanisme pendataan, pada 24 Juni 2020, Tim Pemeriksa dari Perwakilan Ombudsman RI DIY melakukan klarifikasi langsung di Kantor BPBD DIY yang dihadiri oleh Enaryaka, Perwakilan BPDB DIY (Kabid Logistik), Subakir, Perwakilan Dinsos DIY dan Rusdianto, Kesbangpol DIY. Dari klarifikasi ini, didapatkan informasi antara lain program jadup (jaminan hidup) untuk mahasiswa berupa paket sembako dan untuk data penerima harus dilakukan verifikasi oleh kesbangpol lalu diberikan kepada dinas sosial DIY untuk dibagikan.

Pada awalnya Kesbangpol menerima permohonan dari IKPMD (Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa DIY) dimana 453 orang di 29 asrama provinsi dan kabupaten kota yang meminta didata. Kesbangpol DIY membentuk tim untuk melakukan validasi. Tahap pertama validasi di asrama untuk memastikan bahwa yang bersangkutan ada secara fisik. Data calon penerima diambil dan dipastikan bahwa calon penerima belum menerima bantuan Covid-19, serta validasi ktp asli sebagai lampiran berita acara. Dari 453 usulan, tervalidasi 430 orang. Untuk tahap 2 total 1500 orang mahasiswa yang meminta divalidasi kebanyakan mahasiswa yang tinggal diluar asrama mahasiswa, tervalidasi 1222. Namun saat ini baru tersedia sekitar 500-an paket bantuan, sehingga kekurangan paket ini akan dimintakan dari dinas sosial DIY.

Terkait data mahasiswa Jambi, sudah dilakukan tindaklanjut berdasarkan surat dari Gugus Tugas atas laporan ke ORI DIY pada 14 Mei 2020. Hasilnya ada 5 orang yang tervalidasi dan sudah disalurkan pada 28 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 107/Kep/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, dan mahasiswa yang tinggal di asrama dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Kesbangpol DIY menawarkan solusi terkait bantuan untuk mahasiswa Jambi yang terdampak tetapi tinggal diluar asrama dengan meminta daftar nama mahasiswa Jambi tersebut untuk kemudian divalidasi, kemudian hasil validasi akan diusulkan jika ada perpanjangan waktu/dana bantuan selanjutnya.

Pada 25 Juni 2020, Kesbangpol DIY memberikan surat tembusan ke Perwakilan Ombudsman RI DIY yang intinya menindaklanjuti surat dari Perwakilan Ombudsman RI DIY Nomor B/241/LM.04-13/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020. Setelah dilaksanakan rapat koordinasi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, Kesbangpol DIY telah melakukan koordinasi dan menerima data riil by name by address mahasiswa Jambi yang terpaksa tinggal di DIY yang telah disampaikan dan dijamin kebenaran datanya oleh pengurus KJP (Muslikah). Karena keterbatasan waktu, Kesbangpol DIY belum dapat melakukan validasi secara langsung. Namun pengurus KJP bertanggungjawab atas kebenaran data yang semula 73 mahasiswa menjadi 29 mahasiswa maka Kesbangpol DIY mengajukan daftar nama 27 mahasiswa yang belum menerima bantuan sosial dan bisa menunjukkan KTP untuk difasilitasi bantuan sosial kepada Dinas Sosial DIY.

Pada 13 Oktober 2020, Subakir selaku Seksi Penanganan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinas Sosial DIY menyampaikan bahwa bantuan sosial untuk 5 orang mahasiswa Jambi sudah disalurkan pada 28 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 107/Kep/2020 dan Bantuan sosial untuk 27 mahasiswa Jambi sudah disalurkan pada tanggal 9 Oktober 2020 setelah keluar Surat Keputusan Gubernur No. 281/Kep/2020.

Ombudsman menemukan bahwa tidak jelasnya informasi mekanisme pendataan dan pengusulan data penerima bantuan Covid-19 untuk mahasiswa terdampak membuat banyak mahasiswa kesulitan untuk mengakses bantuan pemerintah. Selain itu mekanisme pengusulan, validasi dan pengajuan untuk mendapatkan Keputusan Gubernur memerlukan waktu yang relatif lama untuk akhirnya Muslikah dan kawan2nya baik yang tinggal di asrama mahasiswa maupun tinggal diluar asrama mahasiswa bisa sedikit bernafas lega karena paket sembako yang dinantikan akhirnya tiba.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...