Ombudsman Datang, Permohonan Izin Siteplan Gamblang
Pasuruan - Setelah sempat terkatung-katung soal permohonan penerbitan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Siteplan yang diajukan oleh salah satu pengembang perumahan di Kota Pasuruan, akhirnya DPMPTSP Kota Pasuruan menerbitkannya.Â
Keterangan tersebut diperoleh Pemeriksa Ombudsman RI Jawa Timur, Fikri Mustofa dan Tim saat berkunjung langsung (18/3) ke Kota yang saat ini dipimpin oleh Gus Ipul.
Tersendatnya proses penerbitan tersebut, disebabkan karena terdapat ketidakjelasan mengenai klasifikasi diperbolehkannya bangunan perumahan pada kawasan yang dimohonkan, sehingga pihak DPMPTSP mencoba berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Hasil koordinasi itu akhirnya berbuah manis, dengan diterbitkannya Perwali Nomor 47 Tahun 2020, dimana proses perizinan dimaksud dapat disetujui dalam bentuk layanan berupa Rencana Tapak Perumahan dan Siteplan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan.
Selain itu, Ombudsman Jawa Timur juga mendapati informasi bahwa IMB pada objek yang dimohonkan juga turut diterbitkan melalui DPMPTSP Kota Pasuruan.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman akan mempelajari kembali keterangan yang telah diperoleh serta mengonfirmasi kepada Pelapor berkaitan dengan keterangan tersebut.
Kedepan, Ombudsman berharap tidak ada lagi proses penerbitan izin serupa terkatung-katung penanganannya, karena terbitnya Perwali Nomor 47 Tahun 2020 sudah cukup untuk mempermudah perizinan di kota tersebut.(*)