• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Datang, Pemkab Simalungun Langsung Bayarkan Beasiswa BUD Arnita Rodelina Turnip
• Jum'at, 03/08/2018 • Achir Nauli Gading Harahap
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara by Achir Nauli Gading Harahap

Medan (08/03/2018), Arnita Rodelina Turnip, Mahasiswa IPB yang beasiswa BUD-nya sempat diberhentikan oleh Pemkab Simalungun karena alasan yang diduga berbau SARA akhirnya dapat kuliah kembali. Kabar ini didapat setelah Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun (02/08/2018) menyurati Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengenai Pengaktifan Kembali Mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip. Hal ini disusul dengan pembayaran tunggakan SPP Arnita kepada Rekening Rektor IPB yang tanda buktinya dilampirkan kepada Ombudsman.

Terbayar sudah Perjuangan Ibu Lisnawati yang memperjuangkan Arnita anaknya untuk dapat kembali kuliah di IPB. Arnita merupakan penerima beasiwa BUD Kabupaten Simalungun Tahun 2015. Pemkab Simalungun sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana BUD antara Pemkab Simalungun dengan IPB Tahun 2015 An. Arnita Rodelina Turnip berjanji akan membiayai uang kuliah dan biaya hidupnya sampai selesai program S1 dengan syarat IP minimal 2,50.

Perjuangan ini dimulai ketika 13 September 2016 Dinas Pendidikan Pemkab Simalangun mengirimkan surat ke IPB yang memberitahu bahwa bahwa Arnita tidak diberi beasiswa BUD lagi terhitung mulai Semester Genap 2015/2016. Sejak Semester II Arnita tanpa alasan yang jelas tidak lagi memperoleh beasiswa BUD dari Pemkab Simalungun padahal IP Semester I-nya 2,61. Lisnawati menduga pencabutan beasiswa tersebut karena alasan Arnita pindah agama.

Meskipun harus membiayai kuliahnya sendiri, Arnita tetap kuliah Semester II dan mendapat IP 2,84. Arnita masih sempat mengisi KRS Semester III ganjil 2016/2017 namun karena harus sibuk bekerja diluar dan sakit maka Arnita sudah jarang kuliah.

Pada Semester genap 2016/2017 Arnita sudah tidak lagi mengisi KRS, dan Arnita memiliki tunggakan SPP senilai Rp. 33 Juta. Sampai pada 17 Okotober 2017 Arnita tercatat masuk dalam SK Rektor Non-Aktif dimana bila tidak mebayar tunggakan uang kuliah dan mengikuti kuliah Arnita dapat terkena Drop Out (DO).

Lisnawati sudah melakukan upaya dengan menjumpai Dinas Pendidikan dan Bupati Pemkab Simalungun. Bahkan melalui Kantor Advokat Monang Saragih, SH & Rekan juga sudah pernah mengirimkan surat somasi ke Pemkab Simalungun (13/12/2017) namun tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

Akhirnya Lisnawati melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (02/05/2018) dengan Register Nomor 0097/LM/2018/MDN.

Tindak Lanjut permasalahan ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara langsung melakukan Reaksi Cepat Ombudsman.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung mengundang Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun untuk memberikan Klarifikasi pada 09 Juli 2018, namun yang hadir hanyalah Kasubag TU & Umum yang tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan permasalahan ini.

Karena ingin mempercepat penyelesaiannya, Ombudsman kembali mengundang Pemkab Simalungun untuk memberikan klarifikasi langsung pada 31 Juli 2018. Hadir dan memberikan penjelasan Resman Saragih, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun dan Lurinim Purba, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun.

Hasil pemeriksaan Ombudsman, Pemkab Simalungun menyatakan tidak ada unsur SARA dalam kasus tersebut. Arnita tidak mendapatkan Beasiswa BUD lagi karena tidak membuat surat permohonan dana bantuan beasiswa untuk daerah (BUD) untuk proses pencairan tahun 2016. Dinas Pendidikan Simalungun juga menyatakan sejak Agustus 2016 sudah berusaha menghubungi Arnita namun tidak dapat dihubungi sehingga mengeluarkan surat tertanggal 16 September 2016 ke IPB terkait dengan tidak lagi memberi dana kepada Mahasiswa yang sudah DO dan yang mendapatkan peringatan tersebut. Namun Dinas Pendidikan tidak bisa menunjukkan apa dasar hukum harus adanya surat permohonan tersebut dan tidak bisa menujukkan surat permohonan Arnita pada Semester I. Intinya, Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun tidak dapat menunjukkan landasan hukum dan bukti yang kuat mengenai alasan penghentian beasiswa BUD Arnita.

Pada akhir pertemuan Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun memberikan keterangan bahwa mereka berjanji akan mengembalikan hak Arnita sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun. Namun Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun belum memberikan kepastian upayanya akan berhasil dengan alasan uang yang dipakai adalah uang negara.

"Tadi sudah kita ambil beberapa kesepakatan bahwa pihak IPB sebenarnya sudah ada lampu hijau bahwa dia (Arnita) boleh aktif kembali, tapi karena ini uangnya yang akan diberikan adalah uang negara dan pertanggungjawaban yang sesuai," kata Resman Saragih, seusai bertemu Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (31/07/2018).

Menanggapi hal tersebut Ombudsman terus mengawal kasus tersebut. Selain terus berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Ombudsman juga terus berkordinasi dengan pihak Rektorat IPB. Ombudsman terus mendesak harapan Ibu Lisnawati agar anaknya Arnita dapat berkuliah lagi di IPB.

Titik terang tampak dari pemberitahuan yang disampaikan Pemkab Simalungun kepada Ombudsman melalui surat tentang pengaktifan kembali mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip (02/08/2018).

Ada tiga poin penting yang disampaikan Pemkab Simalungun kepada Ombudsman yaitu :

1. Pemkab Simalungun akan berkoordinasi dengan IPB untuk penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan Arnita,

2. Pemkab Simalungun segera menyalurkan dana Beasiswa BUD IPB sesuai Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana BUD antara Pemkab Simalungun dengan IPB Tahun 2015 An. Arnita Rodelina Turnip,

3. Pemkab Simalungun sesegera mungkin membayarkan tunggakan biaya Pendidikan Arnita beserta biaya hidupnya sesuai perjanjian tersebut.

Dalam surat dilampirkan juga salinan bukti setoran dari Pemkab Simalungun kepada Rektor IPB untuk biaya kuliah Arnita senilai Rp. 55 juta.

Ombudsman akan terus memonitoring permasalahan ini agar janji-janji Pemkab Simalungun terlaksana dan Arnita dapat mengikuti perkuliahannya lagi di IPB seperti sediakala (GH)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...