• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman dan Upaya Merawat Bahasa Sebagai Alat Pemersatu
• Rabu, 11/11/2020 • Muhammad Firhansyah
 
Kepala Keasistenan Ombudsman R I Kalsel Muhammad Firhansyah (doc Pribadi)

Pada 2019 lalu, Penulis berkesempatan untuk mengikuti Seminar Internasional "60 Tahun Hubungan Kerja Sama (Center For International Legal Cooperation) Indonesia-Belanda", bertempat diSupreme Of Courth Netherlands (Deen Haaq Belanda).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, yang sebelumnya hanya sebagai undangan saja, diminta secara spontan oleh Ketua Ombudsman Belanda, Reinie Van Zutphenr untuk memberikan pidato singkat.

Uniknya, ketika sampai di mimbar depan, Lely menyampaikan dengan jelas bahwa ia akan menyampaikan pidato dengan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan Inggris. Lely menjelaskan bahwa sebagai pihak yang mewakili Lembaga Negara, maka melekat baginya untuk menjaga bahasa nasional dan dengan bangga menyampaikannya di forum internasional. Pernyataan tersebut langsung mendapat tepuk tangan hormat dari seluruh peserta yang hadir. Meski tanpa teks atau naskah, pidato yang disampaikan begitu bagus dan substantif. Akhirnya membuat para peserta seminar internasional menaruh hormat dan apresiasi tinggi, bukan hanya pada Ombudsman tetapi pada perwakilan Negara Republik Indonesia.

Bagi Penulis, pengalaman di atas adalah yang cukup unik. Sebab dalam beberapa seminar dan forum internasional, baik di kampus atau umum yang pernah di ikuti, tidak banyak pejabat atau akademisi yang tegas menyampaikan paparan dalam bahasa Indonesia terlebih dahulu, meskipun dengan ringkasan singkat. Tetapi malah sebaliknya, memulai dengan bahasa asing, bahkan agak "gengsi' saat menggunakan bahasa nasionalnya sendiri, bahasa Indonesia.  

Bagi Ombudsman, penggunaan bahasa Indonesia, baik di ruang publik maupun di forum internasional adalah tindakan nyata nasionalisme atau cinta terhadap tanah air. Semangat ini mestinya tak hanya menjadi slogan kampanye saja, tetapi benar-benar direalisasikan dalam setiap kesempatan. Bahkan sebagai alat pemersatu, bahasa merupakan instrumen penting bagi bangsa. Tak hanya persoalan identitas tetapi juga bagian penting atas eksistensi negara dan menyatukan seluruh elemen negerinya.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 36, sudah menegaskan keutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik menjadi satu keniscayaan. Sehingga ada kewajiban bagi kita, terlebih lagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk turut aktif mempelajari, menjaga dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.

Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia disebut sebagai sarana komunikasi resmi. Untuk itu pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan sastra Indonesia, agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Hasil penelitian yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pengendalian penggunaan bahasa publik, sampai dengan tahun 2017 didapati bahwa sebanyak 109 dari 515 wilayah kabupaten/kota telah terinventarisasi penggunaan bahasa di ruang publiknya. Dimana dari seluruh daerah atau wilayah tersebut, jumlah wilayah yang terkendali A hanya 3.6%, terkendali B sebanyak 41.2%, terkendali C sebanyak 28.4%, dan belum teridentifikasi sebanyak 19.2%.

Dalam hal ini, setidaknya ada 3 pokok masalah kebahasaan. Pertama, lebih diutamakannya penggunaan bahasa asing. Kedua, penggunaan bahasa tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Ketiga, tata letak penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa asing yang tidak benar.

Temuan atau penelitian di atas hampir senada dengan temuan hasil survei  Ombudsman RI yang pernah dilakukan pada tahun 2018 terhadap 198 Lembaga pemerintah, baik pusat dan daerah dengan metode kuantitatif dan inspeksi mendadak. Hasilnya, masih banyak lembaga pemerintah yang melakukan kesalahan dan menggunakan bahasa asing di papan pengumuman, papan petunjuk, papan iklan, dll. Termasuk dalam penulisan di sistem informasi pelayanan publik.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi yang efektif, baik dari internal Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Balai Bahasa di seluruh kantor perwakilan, serta keseriusan pemerintah pusat dan daerah dengan memaksimalkan keterlibatan publik. Hal ini dilakukan untuk juga bisa bersama memupuk kebanggaan, menjaga, dan melestarikan  bahasa nasionalnya. Selain itu, secara periodik menyesuaikan penggunaan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Termasuk menagih komitmen pejabat publik lebih serius menjaga bahasa Indonesia di ruang publik.

Sebagaimana harapan kita bersama, selain lestari, ke depan, bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa internasional yang dapat mengangkat martabat bangsa dan Sumber Daya Manusianya tanpa melupakan jejak sejarahnya. Sebagaimana fokus dalam aturannya "utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing".





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...