• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman dan Polresta Mamuju Sepakat Bangun Sinergi Perbaikan Layanan Publik Bebas Pungli
ARTIKEL • Selasa, 24/11/2020 • Ali Akbar
 

Mamuju - Sebagai upaya mencegah tindakan pungli pelayanan publik kepolisian, Ombudsman RI perwakilan Sulbar dan Polresta Mamuju melakukan pertemuan.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakapolres, Kasat Intelkam dan Kabag Sumda Polresta Mamuju di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar pada Selasa (24/11/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyarankan agar semua unit pelayanan kepolisian resort kota Mamuju tetap memperhatikan pemenuhan komponen dasar pelayanan publik. Setidaknya ada 12 kewajiban penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang harus dipenuhi, di antaranya  meliputi batas waktu dan tranparansi biaya yang harus dicantumkan dengan jelas.

"Beberapa unit layanan publik kepolisian, seperti layanan Satpas Sim, Pospol pelabuhan, SKCK dan SPKT harus menerapkan standar sebagaimana UU/25/2009," ujar Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar.

Sebagai mitra dan lembaga negara yang diberi kewenangan mengawasi penyelenggara layanan publik, Ombudsman senantiasa bersedia membangun sinergi dan kerja kolaboratif dalam perbaikan layanan publik termasuk layanan publik yang diselenggaran Polresta Mamuju.

"Bentuk kerjasama yang bisa kita dilakukan, Ombudsman berfungsi mengingatkan dan menegur dalam rangka perbaikan layanan publik," tutur Lukman.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar mengapresiasi Polresta Mamuju, yang berkomitmen mendorong pelayanan publik di internalnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...