• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman dan Polda Sepakat Percepat Tangani Maladministrasi
• Jum'at, 04/06/2021 • Moch Dianto
 
Penandatanganan PKS percepatan penyelesaian lapiran di Mapolda Jatim, Jumat (4/6)

SURABAYA - Ombudsman RI Jawa Timur dan Polda Jawa Timur menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dalam penanganan laporan dugaan maladministrasi. Harapannya, PKS tersebut memunculkan adanya satu visi dalam mempercepat penuntasan penanganan laporan dugaan maladministrasi dengan jajaran kepolisian di Jatim.

PKS ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin dan Irwasda Kombes Pol Sungkono mewakili Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta di Ruang Patuh lantai II Mapolda Jatim, Jumat (4/6).

Dalam sambutannya, Agus mengatakan, Ombudsman dan Polda Jatim menginginkan percepatan dalam penyelesaian laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik di kepolisian. Selama ini Ombudsman dan Polda berkoordinasi dengan baik. Polda memfasilitasi klarifikasi yang diminta Ombudsman terhadap terlapor dari personel kepolisian di Jatim. Polda juga selalu menindaklanjuti saran berupa tindakan korektif dari laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP).

Hanya saja, lanjut Agus, penyebab laporan maladministrasi belum maksimal diselesaikan karena kepolisian kurang responsif memberikan tanggapan dan dokumen-dokumen terkait penanganan kasus. "Hambatan lain berkaitan proses penyidikan di kepolisian. Padahal, kami sama sekali tidak berusaha mengintervensi penyidikan, tetapi hanya fokus pada aspek administrasi pelayanan publik dalam proses hukum," kata Agus.

Sebab itu, PKS diperlukan sebagai payung hukum agar koordinasi berjalan semakin baik dan menghilangkan berbagai hambatan tersebut. Ini karena adanya satu pandangan antara Ombudsman dan Polda.

Menurut Agus, percepatan penanganan diperlukan mengingat adanya tren kenaikan laporan dugaan maladministrasi di jajaran kepolisian. Pada 2020, substansi kepolisian berjumlah 55 laporan atau 14% dari total 408 laporan yang masuk ke Ombudsman.

Pada triwulan I/2021, substansi kepolisian berjumlah 22 laporan atau 20% dari total 112 laporan yang masuk. "Dengan tren tersebut, kami memprediksi hingga akhir tahun (2021) meningkat menjadi 25% atau seperempat dari total laporan yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman," kata Agus. Data tersebut juga menempatkan substansi kepolisian pada urutan tertinggi.

Adapun dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan terkait kepolisian adalah adanya dugaan penundaan berlarut penanganan perkara, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan dengan baik. "Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, daftar pencarian orang, visum, serta laboratorium kriminal," jelas Agus.

Agus membeberkan, tren kenaikan substansi kepolisian yang dilaporkan ke Ombudsman seharusnya menjadi catatan. Selain menjadi evaluasi pelayanan publik bagi jajaran kepolisian di Jatim, hal tersebut merupakan fenomena meningkatnya literasi warga atas hak-hak administrasinya. "Sektor penegakan hukum ini sangat berkaitan dengan pemenuhan akses keadilan dalam konteks pelayanan publik di bidang hukum yang sesungguhnya tidak hanya di kepolisian, tetapi juga di kejaksaan dan peradilan," pungkas Agus. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...