• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman dan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
ARTIKEL • Jum'at, 03/05/2019 • Ratna Sari Dewi
 

Robert F. Kennedy, seorang mantan senator Amerika pernah mengatakan "Elections remind us not only of the rights but the responsibilities of citizenship in a democracy"bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) mengingatkan kita tidak hanya tentang hak tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi.

Tanggung jawab dan hak warga untuk ikut dalam pesta demokrasi "Pemilu 2019" telah dilaksanakan. Pemilu 2019 merupakan Pemilu pertama yang dilaksanakan secara serentak, menggabungkan waktu pemilihan legislatif (DPR, DPD dan DPRD) dan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) sebagai bentuk pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Warga Negara yang berada di Indonesia dan namanya telah terdaftar, memilih pada tanggal 17 April 2019 sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, pemilu dilakukan lebih awal pada tanggal 8-14 April 2019, dan hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019.

Aspek Pelayanan Publik Penyelenggaraan Pemilu

Cukup banyaknya persoalan yang dikemukan masyarakat dalam pemilu 2019 ini, perlu dicermati aspek pelayanan publik penyelenggaraan pemilu untuk mengetahui cara yang tepat memberikan masukan/perbaikan.

Pelayanan publik sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Penjelasan terkait jenis pelayanan jasa dijabarkan pada Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan atas jasa publik meliputi: Penyediaan jasa publik oleh instansi Pemerintah; Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Proses penyelenggaraan Pemilu tentu saja menjadi bagian dari proses pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara.

Sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (7), UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu-kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung oleh rakyat.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu (Pasal 1 Ayat 8), Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 Ayat 17), dan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (Pasal 1 Ayat 24).

 Aspek pelayanan publik dalam proses Pemilu, adalah sebagai berikut:

a.       Proses kampanye

Menurut ahli manajemen kampanye, Rogers dan Storey memberi pengertian bahwa kampanye adalah rangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu, yang berarti secara umum kampanye bertujuan untuk menggugah isu tertentu dengan menyampaikan informasi produk atau gagasan/ide yang dikampanyekan sehingga masyarakat menyukai, simpati, peduli, atau berpihak kepada yang melakukan kampanye. Pelaksanaan kampanye tidak terlepas dari aspek pelayanan publik yang mana prosesnya perlu diatur. Untuk pengaturan tersebut, KPU telah mengatur mengenai tata cara kampanye, pemasangan atribut kampanye dan waktu berkampanye. Oleh karena itu, proses kampanye yang dilakukan para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) serta Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak boleh bertentangan dengan tata cara proses kampanye yang telah diatur.

 b.       Proses pelaksanaan Pemilu

Pelaksanaan Pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Pemilu juga dimaksudkan menjalankan amanat konstitusi, hal ini berdasarkan pemikiran politikus Indonesia, Ali Moertopo bahwa Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam proses pelaksanaan Pemilu, setidaknya ada tiga kegiatan yang perlu dicermati aspek pelayanan oleh instansi Penyelenggara, yaitu pelaksanaan Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara), Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Suara. Ketiga proses ini harus dilakukan dengan baik, akuntabel dan transparan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu.

 c.        Proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu

Yang dimaksud dengan pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Ayat 29 Perbawaslu No. 2 Tahun 2015).

Terkait aspek pelayanan publik dalam pengawasan Pemilu, setidaknya Bawaslu perlu melakukan upaya pengawasan dalam hal; 1) Pencegahan. Untuk proses pencegahan, penyelenggara perlu melakukan sosialisasi aturan dan peringatan disertai larangan dan sanksi kepada stakeholder dan masyarakat pada umumnya, dengan harapan stakeholder dan masyarakat mengetahui dan paham proses penyelenggaraan pemilu. 2) Penindakan pelanggaran. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (adanya teguran dan proses pidana).

Sementara, apabila terdapat pelanggaran kode etik, maka yang berwenang menyelesaikannya adalah DKPP sesuai Pasal 457 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, permasalahan terkait sengketa Pemilu dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tugas MK sesuai UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 10 Ayat 1 menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final; menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

 Peran Ombudsman

Ombudsman RI sesuai UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan amanat Undang-Undang pada intinya berwenang melakukan penyelesaian laporan masyarakat, melakukan tindakan pencegahan maladministrasi dan juga koordinasi dengan instansi Penyelenggara serta memberikan saran kepada Presiden, DPR dan Kementerian/Lembaga.

Ombudsman RI dalam proses penyelenggaraan Pemilu tidak berkewajiban melakukan pengawasan langsung pada proses Pemilu, karena telah terdapat lembaga yang mengawasi secara langsung yaitu Bawaslu. Selain itu terdapat MK dan peradilan umum yang menangani sengketa pemilu. Namun, Ombudsman RI dalam konteks pengawasan pelayanan publik tetap perlu memperhatikan dan mencermati pelayanan publik dalam penyelenggaran Pemilu.

Sebagai langkah antisipasi dan sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI pada bulan November 2016 telah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan KPU dan pada bulan April 2018 juga telah melakukan MoU dengan Bawaslu ( https://www.ombudsman.go.id/news/r/peringati-1-dasawarsa-hari-jadi-bawaslu-teken-mou-dengan-ombudsman ).

Peran Ombudsman RI secara spesifik adalah; menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pemilu, berkoordinasi dengan KPU dan BAWASLU untuk penyelesain laporan masyarakat dan melakukan koordinasi atas tindak lanjut laporan masyarakat oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu, Ombudsman RI dapat melakukan langkah inisiatif apabila terdapat permasalahan yang perlu dicermati dalama rangka perbaikan pelayanan publik untuk kemudian memberikan saran kepada instansi terkait dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dari uraian tersebut, masyarakat dapat memberikan laporan dan masukan yang tepat kepada penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) terkait adanya permasalahan Pemilu. Selain itu, sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI dapat menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku pada Ombudsman. Sementara untuk, sengketa Pemilu, dapat disampaikan kepada MK. Semoga pemahaman mengenai penyelenggaraan pemilu dan aspek pelayanannya dapat memudahkan jalan untuk memberikan masukan secara baik dan berimbang.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...