Ombudsman dan Pemkot Banjarmasin Berkoordinasi dalam Penyelesaian Laporan Masyarakat
Dalam rangka menyelesaikan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, khususnya laporan menyangkut Pelayanan Publik di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, maka pada Rabu (14/3) telah dilakukan rapat koordinasi yang bertempat di ruang Sekda Pemerintah Kota Banjarmasin. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid hadir didampingi oleh Asisten Ombudsman RI, Zayanti Mandasari dan Maulana Achmadi.
Laporan masyarakat yang belum diselesaikan sejak tahun 2016 dan 2017 telah diindentifikasi dan sebagian besar disebabkan karena laporan bersifat persoalan sistemik serta masalah warisan peninggalan dari sejak pejabat sebelumnya.
"Misalnya laporan menyangkut penertiban bangunan tidak berizin. Sekalipun Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memberikan peringatan hingga tiga kali, namun ternyata masih terdapat kesulitan menertibkan, mengingat banyaknya masalah sejenis yang harus diperlakukan sama. Ketika semua bangunan tidak berizin ditertibkan, maka reaksi dari masyarakat akan sangat kuat," terang Noorhalis.
Demikian pula menyangkut usaha yang tidak mengantongi izin dan dianggap mengganggu pihak tertentu. Maka akan sulit bagi Pemko untuk menertibkannya, mengingat masih banyaknya usaha-usaha kecil lainnya yang tidak mengantongi izin. Di sisi lain, terutama yang berskala kecil dan mikro, telah berkontribusi dalam menghidupkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memberikan kontribusi bagi Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan.
"Tugas lain pemerintah adalah membina usaha tersebut agar tumbuh besar, bukan condong menertibkannya, apalagi hanya karena diprotes oleh pihak tertentu," imbuh Noorhalis.
Ombudsman dalam rapat tersebut memberikan pertimbangan agar Pemko mengambil sikap, sekalipun dapat menimbulkan risiko digugat. Apapun sikap Pemko tersebut, akan menggambarkan ketegasan dan kejelasan bagi masyarakat. Jangan sampai laporan masyarakat digantung hingga berulang tahun dan tidak diselesaikan. Tugas pemkot memberikan pelayanan. Prinsipnya pelayanan yang baik adalah pelayanan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Bila pelayanan diberikan secara adil, maka tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.
Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati langkah nyata penyelesaian laporan masyarakat. Ombudsman selalu berkomitmen untuk terus mengawal, sehingga keluhan masyarakat menyangkut pelayanan publik dapat dituntaskan oleh Pemkot Banjarmasin.