• ,
  • - +

Artikel

OMBUDSMAN DAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
• Rabu, 03/04/2019 • M Gigih Pradhani
 
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim, SH., MH mendatangani Perjanjian Kerjasama mengenai Pengawasan Pelayanan Publik. (Foto by: GEA)

MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menandatangani Perjanjian Kerjasama mengenai Pengawasan Pelayanan Publik. Bertempat di Bencingah Giri Menang Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin tanggal 1 Maret 2019, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim, SH., MH. serta Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si menandatangani Perjanjian Kerjasama yang telah diinisiasi sejak beberapa bulan yang lalu. Ada beberapa butir di dalam kerjasama tersebut yang nantinya melibatkan Ombudsman dalam pengawasan dan pembenahan di sektor pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat, di antaranya monitoring dan evaluasi pelayanan publik, peningkatan pemahaman aparatur di bidang pelayanan publik, keterbukaan informasi pelayanan publik, fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat, dan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama tersebut, Bupati Lombok Barat menginginkan adanya perubahan dalam hal pelayanan publik yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Selain itu peningkatan mutu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu tujuan penting dari Perjanjian Kerjasama tersebut. "Pada tahun 2018, Ombudsman NTB menilai kami dari sisi Kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2019 masuk dalam Zona Merah, bahkan terendah dari beberapa Kabupaten di Provinsi NTB yang dinilai pada tahun itu, itu mengagetkan kami, namun kami tidak mengeluh dengan penilain tersebut," ujar Fauzan Khalid dalam kesempatan tersebut. Ditambahkannya bahwa setelah mengetahui hasil penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman NTB, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ombudsman dengan melakukan rapat-rapat yang dilanjutkan dengan pendampingan. Tujuannya adalah agar di tahun 2019 Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Lombok Barat dapat membaik, yang otomatis akan berdampak pada Penilaian Kepatuhan yang dilakukan Ombudsman. "Kami Optimis pada tahun 2019, dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, Kabupaten Lombok Barat akan masuk pada Zona Hijau," ungkapnya.


Senada dengan yang disampaikan Bupati Kabupaten Lombok Barat, Adhar Hakim juga menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut diharapkan menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal perbaikan di bidang Yanlik. Adhar Hakim juga mengapresiasi tindakan konkrit yang telah dilakukan oleh Bupati Kabupaten Lombok Barat yang secara cepat telah melakukan koordinasi secara internal sehingga perubahan-perubahan sistem pelayanan publik di kabupaten Lombok Barat perlahan mulai berubah kearah yang lebih baik. Ke depannya diharapkan Perjanjian Kerjasama tersebut tidak hanya berhenti pada titik euforia seremonial penandatanganan saja, namun menjadi dasar kerjasama dan koordinasi yang lebih erat antara Ombudsman RI Perwakilan NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat utnuk tujuan Pelayanan Publik yang lebih baik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...