Ombudsman dan Patiro Semarang Saling Sinergi Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik
Semarang
- Sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam mencegah dan mengawasi pelayanan public,
Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerima
kunjungan Patiro Semarang pada Kamis, 6 Februari 2019.
Patiro Semarang sebagai Konco Ombudsman (Sahabat Ombudsman) memberikan dampak positif bagi pelayanan publik. Hasil-hasil kajian Patiro Semarang terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah menjadi masukan bagi instansi penyelenggara untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Patiro Semarang merupakan Konco Ombudsman yang cukup proaktif, selain menangkap aspirasi dari masyarakat, Patiro Semarang juga sering memberikan masukan kepada masyarakat untuk melapor melalui Ombudsman", ungkap Sabarudin Hulu.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dalam pasal 7 huruf g menyebutkan salah satu tugasnya untuk melakukan upaya pencegahan maladminitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga mengungkapkan harapannya atas sinergi yang telah berlangsung dengan baik ini dapat terus ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatan kesadaran penyelenggara untuk memahami hak dan kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut Patiro juga mengundang Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah untuk hadir dalam kegiatanFocus group discussion (FGD) terkait dengan pola penerimaan pengaduan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Semarang. (ori-jateng, bwd)