Ombudsman dan Media Kawal Pelayanan Publik

Pada hari Senin, 16 september 2019 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengadakan dialog On Air dengan Radio El-shinta dengan tema " Survei Kepatuhan Pelayanan Publik menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik" dengan narasumber Dr. Agus Widiyarta (Kepala Perwakilan) dan Muslih (Asisten Bidang Pencegahan) dan dipandu oleh moderator Rizky dari El-shinta.
Dalam dialog tersebut Kepala Perwakilan berharap instansi penyelenggara pelayanan Publik di pemerintahan daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memenuhi standar pelayanan Publik sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 sampai dengan pasal 37 undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemenuhan tersebut meliputi sembilan (9) variabel yaitu standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, Sistem informasi Pelayan publik (SIPP), sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan moto pelayanan serta atrbut.
Dari 16 Kabupaten/kota yang dilakukan survei pada tahun 2019, kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Dr. Agus Widiyarta, Sos., M.Si. menyampaikan bahwa minimal 10 kabupaten/kota mendapat predikat hijau, syukur bisa semuanya mendapat predikat hijau atau kepatuhan tinggi, karena hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintahan daerah sekaligus mengukur seberapa baik pelayanan untuk masyarakatnya.
Perlu diketahui bahwa dalam survey kepatuhan ini
ada tiga zona predikat penilaian, Zona Merah dengan nilai kepatuhan 0-50, Zona
Kuning dengan nilai 51-80, dan Zona Hijau dengan nilai 81-100.








