Ombudsman dan Kanwil BPN Sultra Sepakat Bentuk Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat
ORI, Kendari - Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan denganVideo Conference bersama seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman dan Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia di Kantor Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018)
Turut berpartisipasi dalamVideo Conference tersebut Plh. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Ruang Siaga Roops Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Â
Dalam sambutannya, Dirjen Penanganan Masalah Agraria Kementrian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan setelah penandatanganan PKS dilakukan, akan dibentuk mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan menyeluruh dalam pelayanan administrasi pertanahan dan melakukan investigasi bersama dalam penanganan pengaduan sesuai dengan kebutuhan.
Senada dengan hal tersebut Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih juga menekankan pentingnya dilakukan koordinasi antara pihak Perwakilan Ombudsman di daerah dan pihak Kanwil BPN di provinsi maupun Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota menindaklanjuti PKS yang ditanda tangani hari ini.
"Bapak dan Ibu di masing-masing wilayah setelah PKS ini (ditandatangani) silahkan berkoordinasi untuk menindaklanjuti terutama untuk menentukanfocal point dan kemudian narahubung, segera berikan nama dan data kemudian kita akan buat suatu sistem informasi untuk satu grup bagi narahubung dari seluruh kantor pertanahan, kantor wilayah dan termasuk pusat. Dan kemungkinan Ombudsman akan melakukan pertemuan secara regional per 6 bulan. Hal ini sebenarnya bukan hal baru, hampir semua Ombudsman di eropa membangun kontak person di semua unit-unit administrasi pertanahan yang juga mirip seperti kita", ungkap Alamsyah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara bersama Kakanwil BPN Sultra dalam waktu dekat akan membentuk tim kerja khusus untuk mempercepat proses penyelesaian pengaduan/laporan masyarakat terhadap pelayanan administrasi pertanahan.
"Secepatnya kita akan membentuk tim bersama guna mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait administrasi pertanahan dan diharapkan dengan adanya tim ini kinerja kantor-kantor pertanahan di Sulawesi Tenggara dalam pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin meningkat", tutup Nazaruddin.