Ombudsman Bukan Lembaga Ad hoc

Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini dibentuk dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Lembaga negara yang dibentuk dengan UU tidak bisa dikatakan sebagai lembaga ad hoc karena keberadaan lembaga ini adalah hasil pembahasan, kesepakatan, dan persetujuan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah RI.
Perlu pula saya tegaskan bahwa Ombudsman bukanlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tetapi Ombudsman RI adalah lembaga negara yang independen. Maksud independen adalah lembaga ini bukan di bawah lembaga eksekutif yang dipimpin oleh Presiden, apalagi dibawah Menteri. Bukan pula di bawah lembaga legislatif (DPR) atau lembaga judikatif (Mahkamah Agung). Tetapi lembaga ini mandiri, sebagai pilar keempat untuk menopang kokohnya Republik Indonesia.
Kembali ke persoalan ad hoc, saya tegaskan bahwa tak satupun ada klausul dalam UU No 37 Tahun 2008 yang dapat dipahami bahwa lembaga ini bersifat sementara atau ad hoc. Karenanya, pernyataan bahwa Ombudsman bersifat ad hoc dan dapat dibubarkan oleh pemerintah adalah pemikiran yang keliru alias sesat secara juridis konstitusional.
Memang hingga saat ini masih belum banyak disertasi, tesis, dan jurnal yang membahas tentang lembaga-lembaga ad hoc, apalagi lembaga negara yang ad hoc. Saya harap ada akademisi hukum atau para pelajar hukum untuk meneliti eksistensi lembaga negara ad hoc di Indonesia dewasa ini.
Dibandingkan dengan Ombudsman, malah KPK lebih sering dituding sebagai lembaga ad hoc. Bahkan diucapkan oleh politisi coba saja cek pemberitaannya terkait hal tersebut, sampai-sampai Ketua KPK tegaskan "Jangan sebut KPK sebagai lembaga ad hoc".
Sebetulnya ide melahirkan Ombudsman merupakan gagasan dari Almarhum Gus Dur semasa beliau sebagai Presiden RI. Kemudian dasar konstitusional pembentukan Ombudsman RI dan juga KPK terdapat dalam TAP MPR VIII/2001 yang kemudian diperkuat pembentukannya dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Lantas, apakah Ombudsman RI bisa dibubarkan?
Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga tinggi negara seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pengaturannya di dalam UUD 1945 sebelum Amandemen, dihapuskan dan akibatnya, DPA bubar. Begitu pula dengan kementerian, banyak pula yang berubah dan bahkan bubar. Misalnya, dulu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Sekarang lembaga tersebut telah berubah, pecah dua menjadi Kemendikbud dan Kemenristek Dikti.
Semua pembubaran dan perubahan itu bisa saja terjadi, termasuk pembubaran KPK dan Ombudsman RI, jika ada kesepakatan antara para pemimpin republik (Presiden dan DPR RI). Tentu saja hal ini bisa terjadi jika adanya dukungan dan aspirasi rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyatlah yang berdaulat (kekuasaan tertinggi). Sehingga, jika semua rakyat menginginkannya maka jangankan membubarkan Ombudsman, membubarkan lembaga kepresidenan pun bisa. Dan itu sudah pernah terbukti era Reformasi.