• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Bersama Sekda dan Itda Kabupaten Mamasa Berkomitmen Tuntaskan Aduan Desa Pidara
• Senin, 10/08/2020 • Ali Akbar
 

Mamuju - Tim pemeriksa Ombudsman Sulawesi Barat akhirnya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan dugaan penyimpangan prosedur oleh pemerintah Desa Pidara, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pidara pada tahun 2019, Senin (10/8).

LAHP tersebut diterima langsung Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamasa di kantor Ombudsman RI Sulbar.

"Ombudsman sebagai pengawas eksternal dalam pelayanan publik, sedangkan inspektorat adalah pengawas internal untuk memaksimalkan tindak lanjut aduan masyarakat. Kedua lembaga ini harus selalu bersinergi," ujar Nurul Alif Densi Asisten Ombudsman Sulbar.

Dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman dan Inspektorat harus saling mendukung. Nurul Alif mencontohkan, jika ada masyarakat yang mengadu ke Ombudsman karena merasa pelayanan publik kurang memuaskan kemudian diterima dan ditelaah Ombudsman, hasilnya akan diselesaikan di Inspektorat.

"Makanya ombudsman selalu berkoordinasi dengan inspektorat, untuk segera menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dengan cepat," ujar Alif.

Terkait aduan Desa Pidara, hasil pemeriksaan dan pendapat tim pemeriksa Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi pada proses pemberhentian perangkat Desa Pidara.

Adapun bentuk maladministrasi yang terjadi adalah penyimpangan prosedur oleh terlapor dengan melakukan pemberhentian tanpa alasan yang jelas serta tidak melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Kecamatan Balla.

Ombudsman juga meminta pemerintah Kecamatan Balla dan Pemerintah Kabupaten Mamasa ikut melaksanakan saran korektif Ombudsman. "Melalui Inspektorat dan Camat Pemda kami minta melakukan pengawasan secara keseluruhan terhadap proses pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pidara," terang Alif

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat memberikan waktu kepada terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif selama 30 hari dan setelahnya akan dilakukan monitoring untuk memastikan saran perbaikan tersebut dilaksanakan dengan baik.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...