Ombudsman Bersama Rakyat
Aceh - Pasca runtuhya order baru, tuntutan masyarakat yang amat besar bahkan akan menganggu stabilitas Negara, sehingga tuntutan itupun menjadi wacana oleh pemerintah di masa Presiden B.J Habibie dan dilanjutkan oleh K.H. Abdurahman Wahid yang kemudian di sebut sebagai tongkat atau awal pembentukan Ombudsman di Indonesia.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah dan juga yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan swasta maupun perseorangan yang yang di beri tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang bersumber anggaran dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Hal ini jelas tertuang didalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga ini bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga lain, sehingga jauh dari manuver politik maupun intervensi oleh siapanpun. Dengan demikian lembaga ini berdiri kuat di bawah kedudukan kepresidenan.
Hal ini menjadi yang terpenting di dalam sebuah lembaga yang menjalankan pengawasan terhadap pelayanan publik agar mampu menjaga integritas lembaga Ombudsman itu sendiri. Kehadiran lembaga independen ini sangat jelas hasil dari implementasi tuntutan masyarakat pasca orde baru yang kuat dengan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Merunjuk pada pasal 4 huruf (a), (b), (c) UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman bertujuan mewujudkan Negara hokum yang demokratis dan adil, mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efesien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.
Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme. Akan tetapi belum semua masyarakat memahami tujuan dan fungsi dari lembaga independen ini sehingga sebagian masyarakat tidak mampu ikut serta dalam mengawasi. Disini jelas kehadiran dari Ombudsman mampu memberi pengaruh bagi pelayanan yang diberi oleh pemerintah.
Dari awal pembentukan sampai saat ini banyak permasalahan yang di tangani oleh lembaga negara ini, maka kemudian Ombudsman membentuk perwakilan-perwakilan di setiap Provinsi. Ombudsman Kantor Perwakilan Aceh salah satu perwakilan yang sampai hari ini menangani laporan masyarakat yang menyangkut maladministrasi yang di lakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tentu lembaga ini sangat membantu rakyat Aceh dalam menerima pelayanan yang semestinya seperti apa yang di atur di dalam Undang-Undang.
Ombudsman Bersama Rakyat ini merupakan suatu judul yang memberikan pendekatan kepada masyarakat sehingga terlibat dalam pengawasan yang menguntungkan rakyat jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyimpangan prosedur di dalam pemerintahan.
Didalam pasal 351 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah di sebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik kepada Pemerintah daerah, Ombudsman dan DPRD. Ini lah dasar mengapa disebut Ombudsman Bersama Rakyat.
Negara sudah menjamin semua demi kesejahteraan rakyatnya sendiri dengan upaya terus memperbaiki roda pemerintahan dengan berbagai cara dan ini tentu semua tanggung jawab pemerintah. Oleh demikian perlu ikut terlibat masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan penyelenggara pemerintah jika tidak memberi pelayanan. Kehadiran web ombudsman.go.id juga merupakan pendekatan sosialisasi dan upaya mendekatkan masyarakat dengan lembaga ini. (ORI-Aceh)