Ombudsman Berikan Pendampingan Prapenilaian Kepatuhan kepada Seluruh Satker di Polda Lampung
Bandar Lampung - Ombudsman Lampung menjadi fasilitator dalam Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayananan Publik di Markas Besar Polda Lampung, Jumat (7/5/2021). Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf didampingi tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan pembekalan terkait unsur-unsur penilaian secara umum yang akan dilakukan oleh Ombudsman.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda, Irwasda, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Lampung. Selain itu juga diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Polres di seluruh Provinsi Lampung melalui video conference. Pendampingan ini dilakukan guna menginformasikan kepada seluruh Satker di Polda dan Polres bahwa akan ada Penilaian Standar Pelayanan Tahun 2021, namun waktu pelaksanaan akan dirahasiakan oleh Ombudsman sehingga penilaian yang dilakukan akan bersifat aktual dan murni.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan harapannya agar kepolisian bisa bekerja sama dengan baik dalam proses penilaian nanti, serta dapat menunjukkan performa terbaik mereka sehingga pada prosesnya merupakan kegiatan yang memang telah dilaksanakan sebagai rutinitas, bukan semata-mata untuk penilaian.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ombudsan karena telah bersedia memberikan pendampingan Prapenilaian Kepatuhan Standar Pelayanan. Bahwa beliau berharap koordinasi dan komunikasi antarlembaga selalu berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbantu oleh Ombudsman dalam hal pengawasan satuan-satuan di lingkungan Polda Lampung dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Â