Ombudsman Berikan Pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada Polres dan Kantah Se-Kalsel

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan pendampingan kepatuhan standar pelayanan publik, kepada Polres dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan, Kamis (6/5/2021). Kegiatan ini merupakan tahapan awal, sebelum Ombudsman melakukan penilaian kepada instansi yang menjadi objek penilaian. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di Mercure Hotel selama dua hari, di mana pada hari sebelumnya pendampingan dilakukan kepada pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaliamantan Selatan Hadi Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini dilaksanaka dalam rangka memberikan informasi terkait penilaian kepatuhan pada tahun 2021. "Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 2015. Pada tahun ini Ombudsman akan melakukan penilaian secara nasional kepada 548 Pemerintah Daerah dan 39 Kementerian/Lembaga," ungkapnya.
Hadi juga menyampaikan bahwa penilaian pada tahun ini akan sedikit berbeda. Pemenuhan komponen standar pelayanan bukan hanya dinilai dalam bentuk fisik, namun juga akan menilai komponen standar pelayanan yang berbasis digital / elektronik, mengingat saat ini informasi dan layanan publik secara online sangat diperlukan, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Hadi juga mendorong kepatuhan instansi terhadap komponen standar pelayanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan peraturan turunannya. Ia juga menyampaikan ada tiga kategori yang menjadi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, yaitu zona merah untuk kepatuhan rendah, zona kuning untuk kepatuhan sedang, dan zona hijau untuk kepatuhan tinggi. "Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan nilai kepatuhan setinggi-tinginya," harapnya.
Hadi juga menekankan kepada peserta kegiatan, untuk tidak menjadikan penilaian kepatuhan sebagai tujuan akhir. Ia mengharapkan penilaian ini menjadi masukan perbaikan pelayanan publik, sehingga penilaian ini tidak hanya sebagai seremonial saja.