• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Beri Saran Penyempurnaan Aplikasi SIMPEL Dukcapil Kupang
• Jum'at, 14/08/2020 • Victor William Benu
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton memberikan sambutan dalam kegiatan peluncuran aplikasi SIMPEL di Kantor Dukcapil Kota Kupang, Kamis (13/8).

KUPANG - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton hadiri kegiatan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik atau SIMPEL, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Kamis (13/8/2020).

Dalam sambutannya, Darius menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang dikeluhkan dari tingkat desa, hingga provinsi, termasuk layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Khusus Dukcapil, substansi pengaduan yang dilaporkan setiap tahun adalah, seputar ketidakpastian waktu layanan dan ketidaksesuaian data kependudukan", ungkap Darius.

Ia menjelaskan ketidakpastian waktu dimaksud adalah berupa tertundanya penerbitan KTP-el bagi warga masyarakat yang telah melakukan perekaman dan berstatus Print Ready Record (PRR) sejak tahun sebelumnya.

Dikesempatan yang sama, Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada Dukcapil Kota Kupang karena dinilai responsif dalam membenahi persoalan tunggakan tersebut. "Saya mendapat informasi dari pak kadis bahwa tidak ada lagi yang berstatus PRR tahun 2016-2019 yang tertunggak. Sekali lagi terima kasih banyak atas semua upaya perbaikan yang dilakukan seluruh jajaran dinas kependudukan", ujarnya lagi.

Selain itu, Darius menyambut positif inovasi Dukcapil Kota Kupang yang telah berupaya mengembangkan layanan berbasis elektronik, guna menjawab rangkaian persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Meski demikian, aplikasi yang dapat diakses melalui lamansimpel.aplikasi54.net/ebisa/beranda ini juga mendapat saran perbaikan dari Ombudsman.

Lembaga Negara pengawas penyelenggara pelayanan publik ini menyarankan, agar aplikasi Simpel Dukcapil Kota Kupang disempurnakan dan disesuaikan dengan standar pemerintah, serta terhubung dengan website resmi Dukcapil Kota Kupang, sehingga lebih user friendly.

Selanjutnya, karena akan banyak masyarakat yang mengakses aplikasi tersebut, maka Ombudsman juga menyarankan agar Dukcapil Kota Kupang perkuat server guna mengantisipasi terjadinya error. "Tadi pagi, ada teman yang coba (aplikasi Simpel) dan error juga katanya", jelas Darius dihadapan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, Kepala Dinas Dukcapil, Agus Ririmasse, para pejabat, awak media, dan para tamu undangan yang hadir. (ori-ntt, vwb)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...