• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Beri Saran Pengoptimalan Tugas Satgas Saber Pungli di NTT
• Rabu, 26/02/2020 • Victor William Benu
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sedang memaparkan materi dalam Rakor Satgas Saber Pungli Provinsi NTT Tahun 2020, Hotel Aston Kupang, Rabu (25/02/2020).

Kupang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadiri agenda tahunan Rapat Koordinasi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, bertempat di Hotel Aston Kupang, Selasa (25/02).

Kegiatan ini di hadiri oleh para Wakapolres Kabupaten/Kota se-NTT selaku ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Inspektorat, Mahasiswa, dan Dinas/Instansi terkait.

Turut Hadir sebagai Narasumber, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton. Dalam paparannya, ia menyampaikan beberapa saran sebagai upaya mengoptimalkan tugas Satgas Saber Pungli di Provinsi NTT.

Saran Ombudsman yang pertama adalah, agar segera melengkapi dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan, sehingga setiap UPP memiliki pemahaman yang seragam terhadap bentuk tindak lanjut penindakan dalam suatu laporan masyarakat.

Kemudian yang Kedua, memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada, antara lain Call Center, SMS, Laporan Langsung, Surat Tertulis, Website dan Email, serta membuat database terpusat. "Database terpusat dapat meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan ", terang Darius.

Lalu yang Ketiga, memastikan Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan tahunan, bulanan, harian pencegahan dan pemberantasan pungli. Terakhir, membuat peta kerawanan pungli untuk memudahkan melakukan upaya pencegahan maupun penindakan.

Selain beberapa saran umum diatas, Ombudsman juga memberikan saran khusus kepada setiap Kelompok Kerja (Pokja) di Satgas Saber Pungli. Untuk Pokja Pencegahan, Ombudsman menekankan agar mengoptimalkan kegiatan yang mendorong terbangunnya sistem yang mencegah pungli pada setiap unit pelayanan publik.

"Contohnya, perlu adanya upaya meningkatkan kepatuhan instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik" jelasnya lagi.

Selanjutnya, kepada Pokja Intelijen disarankan untuk mengoptimalkan kegiatan deteksi terhadap spot pelayanan publik yang berpotensi rawan pungli. Kemudian untuk Pokja Penindakan dan Yustisi diminta untuk terus mengoptimalkan kegiatan penindakan yang difokuskan pada kasus-kasus besar yang bersifat sistemik dan merugikan masyarakat secara luas.

Darius juga menyampaikan harapannya kepada seluruh instansi pelayanan di provinsi berbasiskan kepulauan itu melakukan upaya pencegahan dini dengan membenahi sistem layanan yang ada.

"Zaman sudah berubah, jika tak mau berubah tentu akan digilas. Masyarakat NTT membutuhkan aksi nyata pemberantasan Pungli di lapangan, bukan sekedar dibicarakan dalam Rakor dan setelah itu hilang seiring selesainya Rakor," tutupnya. (ori-ntt, vwb)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...