Ombudsman Banten Terima Kunjungan Ditlantas Polda Banten
Banten - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL, Adam Sutisnawinata dan Harri Widiarsa sebagai Asisten Pemeriksaan Laporan Masyarakat, menerima kunjungan Ditlantas Polda Banten pada Senin (15/02).
Kunjungan tersebut dilaksanakan guna menjalin silaturahmi serta meminta arahan dari Ombudsman Banten dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Ditlantas Polda Banten. Kunjungan ini dilakukan oleh Kasubdit Regident AKBP, Belny Warlansyah beserta jajaran.
"Kami sangat berharap masukan-masukan dari Ombudsman Banten terkait peningkatan pelayanan publik. Kami berencana akan melakukan bimbingan dan pelatihan kepada staf kami agar dapat berkomunikasi dengan baik dan efektif kepada masyarakat dan tentu hal tersebut dibutuhkan dukungan dari Ombudsman Banten," ujar Belny.
Selain itu, Belny juga menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu ke depan Polda Banten akan menerapkan sanksi tilang secara elektronik melalui CCTV di beberapa titik di Kota Serang dan membutuhkan masukan-masukan agar penerapannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Menyambut apa yang disampaikan oleh AKBP Belny, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyatakan bahwa Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik mendukung penuh setiap lembaga/kementerian ataupun pemda yang memiliki semangat dan upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, tak terkecuali bagi institusi Polri yang dalam hal ini diinisiasi oleh Ditlantas Polda Banten.
"Tentu kami siap mendukung upaya dari Polda Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri saat fit and proper test di DPR RI yaitu transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) serta atensi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di jajaran kepolisian, mulai tingkat sektor hingga mabes Polri," ujar Dedy.
Dedy juga menambahkan yang perlu diperhatikan dalam peningkatan pelayanan publik adalah memenuhi semua komponen standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami berharap Ditlantas Polda Banten dapat menginstruksikan kepada Polres-Polres agar memenuhi komponen standar pelayanan publik serta kualitas pelayanan publiknya. Karena tahun ini akan dilakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI," tambahnya
Lebih dari itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, salah satu hal yang terpenting adalah pengelolaan pengaduan harus diperhatikan dengan baik, dimana semakin jelas dan baik pengelola pengaduan di suatu instansi maka akan menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan pengaduan di tempat lain termasuk ke Ombudsman.
"Jadi kami sangat berharap Polda Banten dapat membentuk dan mengefektifkan pengelolaan pengaduan internal yang baik dan jelas penanganannya," lanjut Dedy.
Dalam pertemuan tersebut, Ditlantas Polda Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi demi menjadikan pelayanan publik di Ditlantas Polda Banten yang lebih baik.