Ombudsman Banten Sarankan Peningkatan Layanan Bea Cukai Banten
Serang - Untuk meningkatkan koordinasi dalam kegiatan pengawasan pelayanan publik, khususnya pada sektor layanan bea dan cukai, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, didampingi oleh Asisten Ombudsman Zainal Mutaqin, Dessi Firizki dan tim lainnya berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Banten (Kanwil DJBC Banten), di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (22/1).
Dalam pengantarnya, Dedy mengatakan bahwa selain untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pengawasan pelayanan publik, kunjungan yang dilakukan juga bertujuan untuk memastikan layanan kantor Kanwil DJBC Banten memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi, didampingi Para Kepada Bidang lengkap yang menerima langsung mengaku menyambut baik kunjungan Ombudsman. "Saya beserta seluruh jajaran di Kanwil DJBC Banten yang hari ini saya minta untuk ikut hadir, sangat senang dengan kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten beserta tim. Kami melihat ini sebagai kesempatan karena kami juga tengah berbenah untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK-WBBM yang telah kami deklarasikan," ujar Mohammad.
Kanwil sendiri DJBC memiliki 2 (dua) Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) di Merak dan Tangerang. Masing-masing memberikan layanan dan fasilitasi seperti Impor Umum, Ekspor Umum, Tempat Penimbunan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan ekspor, Pembebasan Cukai, Kawasan Pabean, dan lain-lain. Jumlah seluruh layanan yang diberikan Kanwil BJBC beserta KPP sebanyak 22 (dua puluh dua) jenis layanan.
Di akhir pertemuan, baik Dedy maupun Mohammad sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten agar perbaikan layanan bea dan cukai di Provinsi Banten semakin baik dan memenuhi kebutuhan serta ekspektas publik yang semakin meningkat.








