• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Banten Dorong UPT Kumham se-Serang Raya Wujudkan WBK/WBBM
• Selasa, 16/02/2021 • Rizal Nurjaman
 

Banten - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengapresiasi langkah UPT Kementerian Hukum dan HAM se-Serang Raya yang menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2021 Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal itu disampaikan Dedy ketika memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja yang didampingi Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman pada Selasa (16/02) di Aula Lapas Kelas IIA Serang.

"Kami senang dan mengapresiasi semangat dan segala upaya yg telah dilakukan," buka Dedy.

Lebih lanjut, pencanangan Zona Integritas ini menurutnya merupakan hal penting karena akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dedy menyampaikan Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik mendukung segala upaya yang dilakukan oleh stakeholder terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya Zona Integritas ini.    

"Kami tidak bosan-bosannya untuk terus-menerus mendukung dan mengawasi siapapun itu, baik Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah yang berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik," ujar Dedy.

Selain itu, Dedy berharap bahwa pencanangan Zona Integritas ini tidak hanya seremonial belaka dan memerlukan tindaklanjut yang nyata agar memiliki dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat. "Harapan kita bahwa kegiatan ini tidak hanya seremoni tapi bagaimana implementasi di lapangan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dedy menuturkan bahwa perlu adanya evaluasi terhadap kinerja di tahun 2020 agar bisa ditingkatkan dan dapat memperoleh predikat WBK/WBBM. Ia menjelaskan bahwa pedoman penilaian Zona Integritas ini masih tetap sama sehingga seharusnya pihak-pihak yang belum berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM di tahun 2020 dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2021 berkaca pada kinerja tahun 2020.

"Harapannya semua bisa mencapai apa yang diinginkan (predikat WBK/WBBM). Tentu pedoman yang digunakan tetap sama, yaitu Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019," jelas Dedy.

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah adalah pedoman dari pelaksanaan Zona Integritas ini. Di dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan predikat Zona Integritas WBK/WBBM.

Menutup sambutannya, Dedy berpesan bahwa demi terwujudnya Zona Integritas WBK dan WBBM diperlukan komitmen bersama dan kerja sama menyeluruh di lingkungan UPT Kumham se-Serang Raya.

"Hal ini (predikat WBK/WBBM) bisa dicapai dengan bahu-membahu dan sinergis. Saya yakin dan percaya pak Agus Toyib akan bersemangat dalam memimpin jajaran Kanwil Kumham Banten dan juga diikuti oleh seluruf staf yang ada hingga pegawai yang ada di tingkat bawah," tutup Dedy.

Menyambut Dedy Irsan, Agus Toyib selaku Kakanwil Kumham Banten dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Banten yang terus memberikan masukan masukan yang baik kepada Kanwil Kumham Banten. Agus juga mengatakan pihaknya dengan tegas akan berkomitmen penuh terkait Zona Integritas ini.

Agus berpesan kepada seluruh jajarannya agar selalu mempelajari isu-isu terkini yang berkaitan dengan substansi pekerjaannya agar bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada dan juga mempelajari hal tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya mengamanatkan kepada jajarannya agar bertanggungjawab terhadap pekerjaannya dan bekerja sepenuh hati.

"Lakukan tugas secara bertanggung jawab," ujar Agus.

Menutup sambutannya, Agus meminta dukungan kepada seluruh pihak yang ada demi tercapainya predikat Zona Integritas WBK/WBBM ini. "Kami mohon dukungan sekaligus dikawal kepada para stakeholder di Banten, apalagi kita berjuang untuk tahun ini supaya kita meraih WBK atau WBBM lebih banyak lagi."

Selain dihadiri Kepala Ombudsman Banten, turut hadir juga Dandim 0602 Serang, Kajari Lebak, Perwakilan dari BNNP Banten, Polres Serang, Kejari Serang, Pengadilan Negeri Serang, Polres Cilegon, Kejari Cilegon, Polres Pandeglang, Kejari Serang, Pengadilan Negeri Serang, Polres Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kadivpas Kumham Banten, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Kepala Lapas IIA Cilegon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Kepala Bapas Kelas II Serang, Kepala Rupbasan Kelas II Serang, kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, dan Perwakilan PWI Provinsi Banten.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...