Ombudsman Banten dan Polda Banten Siap Jalin Kerja Sama
Banten - Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Dedy Irsan didampingi oleh Zainal Muttaqin, Eni Nuraeni, Hariwidiarsa, dan Rizal Nurjaman kembali mengunjungi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Kantor Kepolisian Daerah Banten pada Selasa (24/03).
Mengawali pembicaraan, Dedy Irsan menyampaikan bahwa hubungan baik antara institusi Polri dan Ombudsman RI sudah terjalin cukup lama. Ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan kerja sama sejak 2014 dan MoU tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020. Bentuk kerja sama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud terkait penyelesaian laporan/ pengaduan masyarakat serta pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, pendidikan serta pelatihan. Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman RI.
Untuk itu, Dedy menyampaikan bahwa kedatangannya ini untuk merealisasikan Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman RI Perwakilan provinsi Banten dengan Polda Banten sebagai turunan dari MoU antara Ombudsman RI dengan Kepolisian Republik Indonesia. PKS ini bertujuan agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten saling bersinegris dan bekerja sama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan Polda Banten, terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
"Antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten perlu melakukan turunan dari MoU tersebut melalui PKS agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten saling bersinegris dan bekerja sama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan Polda Banten terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi", jelas Dedy.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Dedy Irsan, Kapolda Banten, Irjen Rudy Herianto yang pada saat itu didampingi oleh Irwasda Polda Banten, Kombes Adi Soeseno dan Kabidkum Polda Banten, Kombes Yudi, Kapolda menyambut baik rencana PKS tersebut dan akan segera menugaskan jajarannya untuk segera merealisasikannya.
"Kami menyambut baik rencana PKS. Ini akan sangat bermanfaat bagi Polda Banten untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Polda Banten. Kami sangat membutuhkan arahan dan dukungan dari Ombudsman. Saya berharap PKS ini dapat terlaksana dalam waktu segera," ujar Rudy.
Lebih dari itu, Rudy juga menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. "Kepolisian Daerah Provinsi Banten akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik bersama Ombudsman Banten kami percaya hal itu dapat terwujud," urainya.
Dijelaskan pula bahwa Polda Banten saat ini sedang membangun sistem pengaduan secara terpadu bagi masyarakat melalui aplikasi Dumas Presisi dan PolisiKU yang saat sudah mulai dijalankan dan tentunya akan sangat membutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Lebih lanjut Kapolda Banten menyampaikan bahwa kerja sama dan hubungan yang telah terjalin, baik di tingkat pusat maupun daerah antara Ombudsman RI dan Polri, pengawasan pelayanan publik akan terus bersinergi.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan apresiasi atas peluncuran Aplikasi Dumas Presisi dan PolisiKu ini. Dedy menyampaikan bahwa berdasarkan data, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait instansi kepolisian tergolong rendah. "Semoga hal ini berbanding lurus dan mencerminkan bahwa pelayanan publik di kepolisian di wilayah hukum Polda Banten memang sudah baik," ujar Dedy.
Selain itu, Dedy Irsan juga menyampaikan bahwa setiap tahun Ombudsman RI juga melakukan Survei Kepatuhan tanpa pemberitahuan saat melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Ombudsman juga melakukan penilaian juga di lingkungan Polri termasuk di Polres-Polres di wilayah Polda Banten.
"Kami berharap hal ini menjadi perhatian bagi Kapolda agar menginstruksikan para Kapolres untuk memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, agar ketika tim Ombudsman melakukan penilaian ke Polres-Polres di wilayah Polda Banten berada di Zona Hijau atau kepatuhan tinggi," ujar Dedy
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Banten atas kunjungan ini dan akan segera menginstruksikan kepada para PJU untuk melakukan pembinaan kepada Kapolres untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan arahan Ombudsman.