Ombudsman Banten Beri Penguatan Pelaksanaan ZI WBK/WBBM Kanwil Kumham Banten
Serang - Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan menjadi narasumber dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten pada Kamis (10/02). Dedy memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI WBK/WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
"Komponen Pengungkit tersebut, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik," jelas Dedy.
"Sedangkan yang menjadi Komponen Hasil adalah terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tentunya harus ada sinergitas dari semua unsur Kemenkumham Banten yang terlibat sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Yang terpenting adalah bagaimana survei kepada pengguna layanan di Kemenkumham Banten ini harus benar-benar merasakan bahwa pelayanan Kemenkumham Banten dan para UPT di wilayah KUMHAM Banten ini sudah baik dan memuaskan," lanjutnya.Â
Dedy Juga mengingatkan terkait pemenuhan komponen standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang harus dipenuhi.
Selain itu, Dedy juga menekankan kepada Kemenkumham Banten untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama seluruh pihak yang ada di Kemenkumham Banten. Yang terpenting adalah komitmen bersama elemen yang ada disini, dan tentu penerapan ZI menuju WBK/WBBM ini jangan hanya tertuang dalam dokumen, tapi harus ada implementasi yang baik dari semua pihak dalam praktiknya di lapangan. Kita berharap Kanwil Kemenkumham Banten dan UPT yang ada tahun 2021 ini bisa memperoleh predikat WBK dan WBBM dan itu harus kerjasama Bapak-Ibu sekalian," ujarnya.
Dalam arahannya, Plt Sekjend KUMHAM, Komjen Andap Budi Revianto mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam peluncuran Laporan Tahun Ombudsman RI 2020 bahwa negara hadir jika dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat dan berkeadilan, serta menekankan pelayanan publik kedepan harus inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil.
Andap juga meminta jajaran Kanwil Kumham harus sungguh-sungguh bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pengguna layanan.
"Alhamdulillah, Kanwil Kumham Banten telah lulus untuk diusulkan dari Tim Penilai internal sehingga kami sangat membutuhkan pembekalan dan penguatan dari semua pihak, terutama dari Ombudsman agar kami mampu meraih predikat WBK dan WBBM. Harapannya kami dapat memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas," jelas Andap.
Adapun kegiatan ini selain dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, juga dihadiri oleh Deputi Supervisi Pencegahan KPK RI, Kakanwil Kumham Banten, Kapolda Banten, Kajati Banten, Danrem 064/ MY, Kepala BNNP Banten dan para stakeholder lainnya.