Ombudsman Banten Beri Masukan Raperda Yanblik dan Ranperda SPM Kota Serang
Serang (10/02) - Ombudsman RI Perwakilan Banten menghadiri undangan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Yanblik) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) DPRD Kota Serang untuk memberi masukan terhadap Raperda Yanblik dan Ranperda SPM yang saat ini tengah disusun.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perlu terobosan dalam Perda agar dapat diimplementasikan dengan baik. Selama ini, menurut Zainal, banyak Perda yang isinya hanya terkesan 'menyalin' peraturan rujukan di atasnya. Hal tersebut dapat menggerus semangat dari penyusunan peraturan perundang-undangan (Perda).
"Kami sangat mengapresiasi Pansus Ranperda Yanblik dan Ranperda SPM DPRD Kota Serang yang menginisiasi pembahasan ranperda-ranperda tersebut. Ini menunjukkan ada semangat Pemerintah Kota Serang untuk membenahi pelayanan bagi masyarakat, termasuk pelayanan dasar yang masih banyak dikeluhkan. Hemat kami, Perda perlu disusun dengan memuat berbagai terobosan. Akan beda hasilnya dengan ranperda yang hanya terkesan menyalin aturan diatasnya saja," ujar Zainal.
Terobosan dimaksud antara lain, Zainal mencontohkan, memasukkan ketentuan mengenai pengawasan oleh eksternal. "Dalam PP dan Permendagri tentang SPM misalnya, hal ini kami pandang masih luput. Padahal Undang-Undang Pelayanan Publik maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkannya sangat memungkinkan hal tersebut. Pelayanan publik akan lebih baik jika dalam Perda ditegaskan mengenai pengawas eksternal. Kepala Daerah dan Pengawas Internal juga akan terbantu," lanjutnya.
Pengawasan eksternal dimaksud, urai Zainal, yaitu masyarakat, Ombudsman, dan DPR/DPRD. Zainal mengatakan bahwa apabila yang dibangun adalah semangat kebersamaan untuk pelayanan publik yang lebih baik, maka sangat penting untuk mendorong hal ini dalam Perda. Sebab, akan berpengaruh selanjutnya pada rencana penerapan dan pencapaian SPM yang akan diatur dalam Peraturan Walikota. DPRD Kota Serang punya kesempatan untuk membuat terobosan-terobosan itu agar tidak terulang implementasi yang mandek seperti pada Perda SPM sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni, juga mengungkapkan harapannya terkait kualitas pelayanan publik di Kota Serang yang masih membutuhkan dorongan dari semua pihak. "Kami sangat berharap Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi sudah semestinya dalam kualitas pelayanan publiknya dapat lebih lebih baik. Untuk itu dengan dibentuknya Ranperda ini dapat memberikan dorongan penuh kepada Pemkot agar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khusus nya dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik", ujarnya.
Lebih dari itu, Eni juga menyampaikan terkait Survey Kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman tentang Standar Pelayanan Publik, Eni berharap Kota Serang dapat meningkatkan nilainya sehingga tidak lagi berada di Zona Kuning namun dapat meningkat ke Zona Hijau."Dua tahun terakhir Kota Serang bertahan di Zona Kuning. Semoga jika tahun ini Kota Serang kembali dinilai dapat meningkat ke Zona Hijau," jelas Eni menutup paparannya.