Ombudsman Bangun Sinergitas Pelayanan Publik di Lingkup Pemprov Sumsel
Makassar - Pelayanan publik yang berkualitas atau prima bukan hanya kewajiban perusahaan atau lembaga privat yang berorientasi pada profit, namun juga harus melekat pada Pemerintah Daerah, yang merupakan penyelenggara pemerintahan, baik pada tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi.
Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanahkan kepada para Penyelenggara agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang salah satu tujuannya mewudkan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan yang baik juga menjadi perhatian Gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang terpilih Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaiman memimpin Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018 - 2023, sebagaimana dituangkan dalam salah satu misi Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter, dimana instrument pencapaian misi tersebut melalui Program pengelolaan pemerintahan yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Adanya misi dan program pengelolaan pemerintahan yang bersih dari sikap dan perilaku KKN, sejalan dengan keberadaan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. UPelayanan publik yang berkualitas atau prima bukan hanya kewajiban perusahaan atau lembaga privat yang berorientasi pada profit, namun juga harus melekat pada Pemerintah Daerah, yang merupakan penyelenggara pemerintahan, baik pada tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi.
Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanahkan kepada para Penyelenggara agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang salah satu tujuannya mewudkan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan yang baik juga menjadi perhatian Gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang terpilih Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaiman memimpin Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018 - 2023, sebagaimana dituangkan dalam salah satu misi Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter, dimana instrument pencapaian misi tersebut melalui Program pengelolaan pemerintahan yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Adanya misi dan program pengelolaan pemerintahan yang bersih dari sikap dan perilaku KKN, sejalan dengan keberadaan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk membangun sinergitas yang berkelanjutan dan memiliki outcomes bagi masyarakat penerima layanan publik, maka penting untuk membangun komitmen antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman.
Untuk itu, pada tanggal 12 Februari 2019, bertempat di Baruga Lounge, Gubernur Sulsel menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, yang dipimpin oleh Subhan selaku Kepala Perwakilan dan didampingi oleh dua Asisten Ombudsman yakni Anas Chaerul dan Maria Ulfa.
Dalam kunjungan tersebut, Subhan menyampaikan bahwa secara kelembagaan Ombudsman berharap agar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dapat terselenggara dengan baik serta pentingnya koordinasi berkala antara Ombudsman RI dan Pemprov. Sulsel baik sebelum dan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman.
Atas harapan tersebut, Gubernur menyambut baik harapan tersebut dan merencanakan agar penandatanganan Nota Kesepahaman dapat diselenggarakan pada bulan Maret 2019 dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Kabupaten Kota beserta SKPD Teknis yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.untuk membangun sinergitas yang berkelanjutan dan memiliki outcomes bagi masyarakat penerima layanan publik, maka penting untuk membangun komitmen antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman.
Untuk itu, pada tanggal 12 Februari 2019, bertempat di Baruga Lounge, Gubernur Sulsel menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, yang dipimpin oleh Subhan selaku Kepala Perwakilan dan didampingi oleh dua Asisten Ombudsman yakni Anas Chaerul dan Maria Ulfa.
Dalam kunjungan tersebut, Subhan menyampaikan bahwa secara kelembagaan Ombudsman berharap agar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dapat terselenggara dengan baik serta pentingnya koordinasi berkala antara Ombudsman RI dan Pemprov Sulsel baik sebelum dan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman.
Atas harapan tersebut, Gubernur menyambut baik harapan tersebut dan merencanakan agar penandatanganan Nota Kesepahaman dapat diselenggarakan pada bulan Maret 2019 dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Kabupaten Kota beserta SKPD Teknis yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. (ORI-Sulsel)