• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Bali Minta Komite Madrasah Kedepankan Fungsi Pengawasan
• Senin, 29/03/2021 • Dhuha Fatkhul Mubarok
 
Asisten ORI Bali bersama Komite MAN 1 Negara

Denpasar - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dhuha F. Mubarok, meminta Komite Madrasah mengedepankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran keuangan madrasah. Hal itu disampaikannya saat memberikan pandangan di hadapan pengurus Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Negara di Kabupaten Jembrana pada Kamis (25/03).

Menurut Mubarok, salah satu fungsi yang selama ini belum maksimal dijalankan oleh Komite Madrasah selaku perpanjangan tangan orang tua / wali murid adalah fungsi pengawasan. Padahal, kata Mubarok, fungsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. "Fungsi ini penting untuk mulai dikedepankan. Karena selama ini yang terlihat, Komite Madrasah lebih terkesan menjadi kepanjangan tangan dari sekolah atau madrasah terutama dalam pungutan atau sumbangan kepada anak didik," ujar Mubarok.

Dalam pandangannya, salah satu faktor penyebabnya adalah sering kali pada proses pembentukan atau pemilihan pengurus komite tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seringkali pengurus langsung ditunjuk oleh kepala sekolah / madrasah karena dinilai bisa diajak kerja sama. Di samping itu, juga karena kurangnya pemahaman komite tentang tugas pokok, kedudukan serta fungsinya.

Akibatnya, lanjut Mubarok, hampir tiap tahun ajaran baru, Ombudsman RI Perwakilan Bali selalu menerima pengaduan terkait adanya pungutan uang komite sekolah. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 memang memberikan keleluasaan kepada Komite Madrasah untuk melakukan upaya mencari sumber pendanaan bagi pengembangan madrasah dalam bentuk bantuan pihak ketiga atau sumbangan dari orang tua / wali siswa selama hal itu tidak mengikat.

"Kita menyadari jika mengelola pendidikan tidak bisa hanya mengandalkan dana dari negara. Namun perlu partisipasi pihak ketiga dan orang tua siswa," ujar Mubarok. Jadi, kata Mubarok, silakan Komite Madrasah memungut sumbangan dari orang tua siswa, sepanjang jumlahnya disepakati oleh orang tua dan tidak mengikat. Namun, jangan sampai jika ada orang tua siswa yang tidak mampu membayar sumbangan berkonsekuensi pada penahanan ijazah siswa saat lulus nanti.

Sementara itu, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Negara, Agus Subagya, menyampaikan pihaknya sengaja mengundang Ombudsman Bali dalam acara rapat pembahasan keuangan sekolah terutama menjelang PPDB agar ada iklim keterbukaan di lembaga yang dipimpinnya. Menurut Agus, bukan saatnya lagi mengelola keuangan madrasah harus tertutup dan tidak mau diawasi pihak luar. "Kami percaya, jika Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasannya tidak sekadar mencari-cari kesalahan sehingga seakan menakutkan. Namun sebaliknya Ombudsman juga pasti akan memberikan saran-saran perbaikan jika memang ada yang perlu diperbaiki," kata Agus.

Dengan demikian, kata Agus, ke depan, Madrasah Aliyah Negeri 1 Negara yang selama ini sudah mampu menunjukan prestasi baik di tingkat provinsi maupun nasional bisa semakin dipercaya oleh masyarakat, mengingat selama ini MAN 1 Jembran bisa dikatakan menjadi ikon MAN yang ada di Bali.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...