• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Bali Kaji Pengawasan Pelintasan Orang Selama Pandemi
• Jum'at, 21/05/2021 • Dhuha Fatkhul Mubarok
 
Kaper ORI Bali, Asisten ORI, dan Satgas Covid19 Bali

Denpasar - Ombudsman RI Perwakilan Bali melakukan kajian atas pengawasan pelintasan terhadap orang yang masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi di Provinsi Bali dengan salah satu agenda bertemu dengan Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Rabu (19/5/21) di Kantor Ombudsman Bali.

Hal ini dikarenakan Ombudsman RI Perwakilan Bali melihat ada dua isu penting yang patut memperoleh atensi dalam konteks pengawasan. Pertama; mengenai prosedur dan mekanisme sistem pengawasan terhadap pelintasan orang (WNI dan WNA) yang masuk ke Indonesia dalam masa pandemi COVID-19. Kedua; kendala yang dialami oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan dimaksud.

Dalam pertemuan tersebut, ketua harian Satgas COVID-19 Provinsi Bali yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, mengungkapkan, jika terkait dengan kebijakan pelintasan terhadap orang yang masuk ke wilayah Bali selama Pandemi, seluruhnya merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. "Kami sama sekali tidak membuat kebijakan baru, namun sepenuhnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat," kata Dewa Made Indra di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman Bali dan tim dari Ombudsman RI.

Dewa Made Indra menjelaskan, Pemprov mempersiapkan secara maksimal segala sesuatunya jika sewaktu-waktu Bali dinyatakan terbuka untuk pelintasan orang dari luar negeri. Misalnya, menyiapkan kawasan-kawasan yang dirancang menjadi Zona Hijau alias aman untuk dikunjungi wisatawan. "Kita sudah siapkan tiga kawasan hijau, yaitu Ubud, Sanur dan Nusa Dua. Kita atensi betul tiga daerah tersebut. Caranya dengan memaksimalkan vaksinasi, protokol kesehatan ketat dan disiplin, dan upaya lainnya," papar Dewa Made Indra. Yang pasti, lanjut Dewa Made Indra, Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah melarang atau membatasi orang masuk ke Bali.

Menjawab pertanyaan bagaimana jika ada orang dari luar negeri yang masuk ke Bali namun menggunakan jalur darat. Misalnya, turun dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta lantas melanjutkan masuk Bali melalu Pelabuhan Gilimanuk. Dewa Made Indra menjawab, hal itu sudah diantisipasi dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan disiplin di Pelabuhan Gilimanuk oleh petugas yang berjaga di Pelabuhan. Secara keseluruhan, untuk segala hal yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di Provinsi Bali semua berada di bawah koordinasi Satgas COVID-19.

Selain bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satgas, tim kajian juga bertemu dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Ngurah Rai guna mendapat gambaran riil bagaimana kondisi perlintasan orang yang masuk ke Bali selama masa pandemi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...