Ombudsman Babel Semakin Mendapat Kepercayaan dalam Mengembalikan Hak-Hak Masyarakat
Pangkalpinang--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat Babel dalam memberikan konsultasi dan menyelesaikan laporan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat. Dari kasus ringan sampai kasus berat dapat ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, khususnya baru-baru ini terkait penanganan kasus keterbukaan informasi pada perusahaan daerah dengan mendapat testimoni yang sangat baik dari Pelapor. Hal ini disampaikan oleh Calon Asisten, Maya Septiani di Kantor Ombudsman Babel pada Selasa (28/4/2020).
Kentalnya perpolitikan dalam pengelolaan perusahaan daerah membuat hak-hak masyarakat cenderung terabaikan. Padahal, telah diatur jelas tentang kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi seperti tertuang pada Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Namun, selama ini penyelenggara pelayanan publik cenderung abai. Di sisi lain, masyarakat memiliki keraguan dan kekhawatiran untuk melapor ke Ombudsman karena terkait dengan hajat hidupnya. Padahal, hak-hak masyarakat untuk melapor sudah dijamin seperti yang tercantum pada Pasal 40 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pada dasarnya masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor ke Ombudsman ketika menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik karena identitas bisa dirahasiakan seperti yang tertuang dalam Pasal 42 Ayat (5) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir laporannya tidak ditanggapi ataupun diselesaikan oleh Ombudsman karena dalam penyelesaian laporan Ombudsman mengedepankan pola penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak," ungkap Maya.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggara negara dan pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Sehingga jelas kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan dalam rangka pengawasan pelayanan publik cukup luas.
"Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung selalu terbuka dalam menerima konsultasi dan laporan dari masyarakat. Adapun di tengah wabah Covid-19 seperti ini dengan memanfaatkan teknologi dan medsos yang menjadi tren di masyarakat tidak menyurutkan kami untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga masyarakat Bangka Belitung dapat tetap berkonsultasi maupun melapor kepada kami melalui berbagai kanal, seperti call center di (0717) 911-4193 ,WhatsApp pengaduan di nomor 0811-973-3737, Instagram di @OmbudsmanBabel137, Facebook di Ombudsman RI Bangka Belitung, email di pengaduan.babel@ombudsman.go.id, dan form pengaduan online pada link di bio Instagram kami. Oleh karena itu, masyarakat Babel tidak perlu khawatir lagi hak-haknya tidak dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik karena Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung hadir dalam mengawal pelayanan publik yang lebih baik," tutup Maya.