• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Babel Dorong Pekerja Berani Suarakan Haknya Dengan Melapor Ke Instansi Terkait
• Kamis, 05/03/2020 • Umi Salamah
 
Logo Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Umi Salamah mengharapkan para pekerja untuk lebih berani menyuarakan hak-haknya di bidang ketenagakerjaan kepada instansi terkait. Hal itu disampaikannya di Kantor Ombudsman pada Rabu (4/3/2020) .

Saat ini tren penerimaan laporan masyarakat di bidang ketenagakerjaan di Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bisa dibilang masih kurang. Jika berbicara statistik, sebenarnya cukup banyak masyarakat (pekerja) berkonsultasi kepada Ombudsman Babel baik melalui datang langsung ataupun via pesanwhatsapp ke kontak pengaduan Ombudsman Babel namun masih terkesan ragu-ragu untuk membuat laporan resmi.

Sebelumnya terdapat perwakilan pekerja berkonsultasi ke Ombudsman Babel. Perwakilan pekerja berkonsultasi perihal tidak adanya pengawasan dari instansi terkait dengan hak para pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan padahal sebelumnya sudah dilakukan perjanjian kesepakatan antara para pekerja dengan perusahaan dengan disaksikan oleh Instansi terkait tersebut. Namun dalam konsultasi tersebut para pekerja merasa takut dan segan untuk melaporkan ke Ombudsman. 

Terdapat beberapa kekhawatiran yang diakui oleh para pekerja mulai dari takut identitas pelapor diketahui, tidak nyaman ke instansi yang dilaporkan dan lain-lain. Padahal jika melihat ketentuan perundang-undangan, masyarakat diberikan hak untuk melapor ke instansi yang berwenang dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Masyarakat mempunyai hak untuk mengadukan/melaporkan apabila merasa haknya sebagai pengguna layanan terabaikan. Saat ini sudah cukup banyak kanal pengaduan pelayanan publik yang dibuka oleh penyelenggara, silahkan pilih kanal pengaduan yang paling disukai. Namun perlu kami sampaikan bahwa di Ombudsman, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik kami diwajibkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahkan kami dapat merahasiakan identitas pelapor guna melindungi keamanan pelapor," ungkap Umi.

Ombudsman RI mempunyai kewenangan dalam penyelesaian laporan masyarakat seputar penyelenggaraan pelayanan publik termasuk dalam pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. Namun apabila masyarakat hendak melaporkan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan dapat melaporkan terlebih dahulu ke instansi terkait.

"Masyarakat Bangka Belitung yang hendak berkonsultasi seputar pelayanan publik dapat datang langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung atau dengan menghubungicall center pengaduan di nomor 0811-7121-137. Namun apabila terdapat masyarakat yang hendak melapor ke Ombudsman kami mengarahkan untuk terlebih dahulu melapor ke instansi terkait. Jika sudah melapor tapi tidak ditindaklanjuti baru kemudian dapat melaporkannya ke Ombudsman Babel," tutup Umi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...